Pengusaha Sebut Konsumen Liquid Vape Turun Hingga 30 Persen

19 Juli 2018 7:25 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Irhamsyah, mahasiswa UI pebisnis vape. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Irhamsyah, mahasiswa UI pebisnis vape. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mengenakan cukai likuid vape sebesar 57 persen dari harga jual eceran (HJE) mulai 1 Oktober 2018. Ada empat kemasan likuid vape yang bisa diperdagangkan di Indonesia, yakni 15 mililiter (ml), 30 ml, 60 ml, sampai 100 ml.
ADVERTISEMENT
Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM) Denny Syarifa mengatakan sejak bulan Januari lalu terjadi penurunan demand sebesar 20 persen sampai 30 persen. Menurutnya penurunan tersebut terjadi lantaran adanya keraguan pada market atas legalitas liquid vape.
"Dari mulai bulan Januari karena ada kementerian yang menyebut kalau vapor itu balik lagi ke rokok konvensional aja. Terjadi penurunan sekitar 20 persen-30 persen dibanding periode Januari tahun lalu," kata Denny kepada kumparan, Rabu (18/7).
Salah satu pengguna vape, Danang (28). Ia mengaku keberatan dengan adanya kebijakan baru pemerintah terkait tarif cukai hingga 57 persen. Ia curiga kebijakan tersebut dibuat untuk mematikan industri vape yang sedang berkembang.
"Intinya nanti yang bisa beli cuman orang-orang berduit aja, karena pengeluaran uang untuk pengguna vape enggak sedikit," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, pihaknya membidik potensi penerimaan cukai bertambah Rp 50-70 miliar dari pengenaan cukai liquid vape tersebut hingga akhir tahun.