Pengusaha Usul Jangka Waktu Izin Pertambangan di Indonesia Tak Lagi Dibatasi

8 Oktober 2024 17:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Indonesian Mining Association (IMA) menyarankan agar pemerintah tidak lagi membatasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam jangka waktu tertentu, melainkan seharusnya sesuai dengan usia tambang atau ketersediaan cadangan.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum IMA, Rachmat Makassau, mengatakan perlu ada penegasan kembali dalam peraturan di Indonesia terkait kegiatan pertambangan yang terintegrasi, alias perusahaan memiliki hulu pertambangan hingga fasilitas pengolahan mineral alias smelter.
Pasalnya, kata dia, jika IUP tidak dilanjutkan, maka nasib pasokan smelter perusahaan tersebut menjadi tidak berkelanjutan lagi padahal sudah menggelontorkan investasi yang besar.
"Tentunya harus dilihat bahwa keberlangsungan izin tambang harus dilihat, harus disesuaikan dengan kemampuan di smelternya. Jangan sampai serapan smelter tinggi, tapi umur usia tambangnya pendek. Ini perlu dilihat untuk memastikan keberlanjutan," jelasnya saat BNI Investor Daily Summit 2024, Selasa (8/10).
Rachmat menyoroti kegiatan pertambangan yang berkesinambungan ini masih menjadi pekerjaan besar pemerintah, padahal sudah lama digaungkan program hilirisasi mineral salah satunya dengan pelarangan ekspor mineral mentah.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) itu menyarankan agar pemerintah berkaca pada negara lain yang tidak membatasi IUP sepanjang sumber dayanya masih dibutuhkan, namun tetap ada berbagai pembatasan lain seperti persyaratan lingkungan.
"Karena memang beberapa negara selama masih dibutuhkan, izin pertambangannya tak dibatasi. Tapi dibatasi aturan lingkungan. Intinya tidak terkait izin tambangnya sendiri," ungkap Rachmat.
Rachmat menyebutkan, sudah beberapa kali menyampaikan usulan tersebut dan sudah ditampung oleh pemerintah. Dia berharap agar pemerintah selanjutnya di bawah naungan Prabowo Subianto bisa melanjutkan pembahasan ini.
"Betul (harus memerhatikan), karena kalau tidak sustain isu di 2045 bisa ada isu baru. Cadangan berkurang, tambang menurun. Di sisi lain downstream industri harus kita genjot terus dari sisi hilirisasi pemanfaatan dari produk tambang," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Senada, Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas juga menyarankan agar pemerintah tidak lagi membatasi IUP berdasarkan jangka waktu, melainkan sesuai dengan umur cadangan.
Ilustrasi Tambang Nikel Indonesia Foto: Masmikha/Shutterstock
Dia mencontohkan, pertambangan milik PTFI di Timika, Papua Tengah, masih berusia lebih dari 2050, namun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perusahaan akan berakhir di tahun 2041.
"Sebaiknya memang tidak dibatasi dengan jangka waktu, seperti di negara-negara tambang di luar Indonesia sebagian besar itu sampai cadangannya habis," tegas Tony.
Tony mengungkapkan pihaknya berencana melakukan eksplorasi lanjutan, sebab sudah ada identifikasi sumber daya mineral yang signifikan di wilayah kerja PTFI. Namun, induk perusahaan memutuskan untuk menahan investasi tersebut karena belum ada kepastian perpanjangan IUPK.
"Shareholder saya bicara untuk apa itu? Nanti yang menikmati siapa. kita yang menemukan, yang mengerjakan, dan yang mendapatkan manfaatnya orang lain walaupun bagi negara ada. Jadi sebaiknya adalah diberikan, apalagi sudah terintegrasi hulu hilir, diberikan perpanjangannya sampai cadangannya habis," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Adapun aturan yang berlaku di Indonesia saat ini yakni IUPK bisa diperpanjang selama cadangan tersedia, namun dievaluasi setiap 10 tahun. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam Pasal 195B ayat 2 PP No 25 Tahun 2024, perpanjangan IUPK diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 tahun.
"Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun," demikian bunyi Pasal 195B ayat 2.
Selain itu dalam ayat 3 beleid tersebut, perusahaan bisa mengajukan perpanjangan paling lambat 1 tahun sebelum IUPK berakhir. Sebelumnya, perusahaan hanya bisa mengajukan perpanjangan IUPK paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum IUPK berakhir.
ADVERTISEMENT
Regulasi teranyar tersebut akhirnya memungkinkan PTFI mengajukan perpanjangan IUPK lebih cepat. Kendati demikian, proses diskusi masih berlangsung, terutama terkait persyaratan divestasi saham tambahan sebesar 10 persen.