Pengusaha Wajib Bayar Uang Lembur Pekerja yang Masuk saat Natal dan Tahun Baru

13 Desember 2024 7:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan para pengusaha wajib membayar uang lembur para karyawan yang masuk kerja saat libur nasional Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
ADVERTISEMENT
Aturan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Natal yang jatuh pada 25 Desember 2025 menjadi hari libur nasional dan hari libur nasional Tahun Baru jatuh pada 1 Januari 2025. Pemerintah juga menetapkan 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Natal.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan, diatur pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
Sementara, pelaksanaan cuti bersama bersifat takultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
ADVERTISEMENT
Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," tulis aturan itu.