Pengusaha Wajib Bayar Uang Lembur Pekerja yang Masuk saat Natal dan Tahun Baru
·waktu baca 2 menit

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan para pengusaha wajib membayar uang lembur para karyawan yang masuk kerja saat libur nasional Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Aturan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Natal yang jatuh pada 25 Desember 2025 menjadi hari libur nasional dan hari libur nasional Tahun Baru jatuh pada 1 Januari 2025. Pemerintah juga menetapkan 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Natal.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan, diatur pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur," isi surat tersebut dikutip Jumat (13/12).
Sementara, pelaksanaan cuti bersama bersifat takultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," tulis aturan itu.
