Pengusaha yang Tak Realisasikan Investasi Izinnya Akan Dicabut

1 Juli 2021 14:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM, Gatot Subroto. Foto: Ela Nurlaela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM, Gatot Subroto. Foto: Ela Nurlaela/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Investasi/BKPM berusaha mempercepat realisasi investasi dengan jemput bola dan berdialog dengan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), hingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
ADVERTISEMENT
Pada Kamis (1/7), Kementerian Investasi berdialog di Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk mengetahui kendala investasi yang dihadapi perusahaan di daerah tersebut.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi, Imam Soejoedi, mengatakan melalui UU Cipta Kerja pemerintah menjamin kemudahan perizinan berusaha. Namun, seringkali kemudahan yang diberikan dimanfaatkan pelaku usaha yang tidak serius berinvestasi.
"Kami akan tegas. Perusahaan harus berkomitmen merealisasikan rencana investasinya. Jika tidak, kami akan cabut izinnya," kata Imam melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/7).
Imam juga mengingatkan perusahaan besar untuk berkolaborasi dengan pelaku usaha lokal dan UMKM di daerah sesuai amanat UU Cipta Kerja. Sehingga investasi yang hadir dapat dinikmati masyarakat sekitar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Selatan, I Putu Darta, mengungkapkan salah satu kendala investasi di daerahnya yaitu permasalahan lahan.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, beberapa lahan yang diminati oleh investor merupakan lahan tidur yang telah dikuasai pihak lain melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta hak kepemilikan lainnya.
"Hal ini tidak hanya berdampak terhambatnya rencana investasi, namun juga atas investasi existing," ujar I Putu Darta.
Bahlil Lahadalia usai dilantik sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Rabu (28/4). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
Menanggapi hal tersebut, Imam meminta pemerintah daerah baik di provinsi maupun di kabupaten atau kota, mendata kembali IUP yang tidak dimanfaatkan untuk diusulkan dicabut. Sehingga lahan tersebut dapat diusahakan oleh investor yang menunjukkan keseriusan berinvestasi.
Selanjutnya, pemerintah pusat berkolaborasi dengan pemerintah daerah akan terus mengawal investor sampai dengan tahap realisasi investasinya.
Adapun sejumlah perusahaan yang hadir langsung dalam dialog tersebut antara lain PT Kawasan Industri Kendari, PT Agri Cassava Makmur, PT Kawasan Industri Sulawesi Tenggara, PT Kendari Kawasan Industri Terpadu, dan PT Tiran Mineral.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas kunjungan kerja Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia pada bulan April lalu dalam rangka fasilitasi investor di Sulawesi Tenggara. Pada kesempatan tersebut, Bahlil meninjau langsung proyek smelter di Kabupaten Konawe Selatan.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, realisasi investasi PMA dan PMDN di provinsi Sulawesi Tenggara di triwulan I tahun 2021 sebesar Rp 78,2 triliun, di mana investasi terbesar masuk ke Kabupaten Konawe yaitu Rp 56,5 triliun.