Penjelasan BPOM dan Indofood soal Kandungan Zat di Indomie Ayam Spesial

30 April 2023 7:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indomie rasa ayam spesial. Foto: Rifki Alfirahman/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Indomie rasa ayam spesial. Foto: Rifki Alfirahman/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polemik penarikan produk mi instan asal Indonesia, Indomie Rasa Ayam Spesial, oleh Otoritas Kesehatan Kota Taipei, Taiwan, karena mengandung zat pemicu kanker, berujung kepada imbauan serupa oleh pemerintah Malaysia.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Reuters, pemerintah Malaysia pada Rabu (26/4) telah memerintahkan pemeriksaan produk yang sama di semua titik masuk dan meminta PT Indofood CBP Sukses Makmur untuk menariknya kembali.
Sementara itu, BPOM RI menyatakan produk Indomie yang tersedia di Indonesia aman untuk dikonsumsi karena memenuhi standar keamanan, namun tetap mendesak Indofood untuk memastikan penanganan bahan baku lokal maupun ekspor agar tidak tercemar Etilen Oksida (EtO).
Kenapa di Indonesia Masih Aman Dikonsumsi?
Otoritas Kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan bermerek Indomie Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm).
BPOM RI menjelaskan, Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan. Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.
ADVERTISEMENT
Sementara regulasi pangan di Indonesia mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
"Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada. Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," tulis BPOM dalam laman resmi, dikutip Sabtu (29/4).
Klaim Indofood
Direktur PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Taufik Wiraarmadja mengatakan, semua produk mi instan yang diproduksi ICBP di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles dan juga standar yang sesuai dengan ketentuan Badan POM RI.
ADVERTISEMENT
"Produk mi instan kami telah mendapatkan Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi standar internasional," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (28/4).
Taufik menegaskan, produk mi instan produksi Indofood aman untuk dikonsumsi. "Kami ingin menegaskan bahwa sebagaimana disampaikan oleh Badan POM RI, produk mi instan Indomie aman untuk dikonsumsi," tegas dia.