Kumparan Logo

Penjelasan KKP ke Luhut soal Larangan Perdagangan Benih Lobster

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Perbenihan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Coco Konkarin Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Perbenihan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Coco Konkarin Foto: Abdul Latif/kumparan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk merevisi Pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI.

Adapun Pasal 7 Permen-KP itu menyebut bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budi daya. Direktur Perbenihan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Coco Kokarkin Soetrisno, mengatakan bahwa Susi memiliki alasan jelas mengenai larangan tegas penjualan benih lobster untuk budi daya.

Menurut dia, alasan Susi waktu itu menerbitkan beleid tersebut ialah agar benih lobster benar-benar dibudi dayakan. Sebab terdapat pihak yang hanya ingin menjual benih lobster demi keuntungan instan.

Dengan adanya larangan itu, pihaknya ingin benih lobster punya kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara alami hingga berukuran di atas 200 gram.

"Kalau yang khusus dedicated hanya untuk pembesaran tidak menarik, sebab selama ini butuh 6-8 bulan baru panen. Orang kita kan enggak ada yang sabar. Kalau jual benih, pagi malam dapat ratusan ribu. Lebih menarik ini dibanding budi daya," katanya saat ditemui di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (2/4).

Dengan alasan tersebut, kata dia, Menteri Kalautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti khawatir jika diperdagangkan bebas, benih lobster akan habis dan akhirnya mengeluarkan larangan tersebut. "Karena kalau semua benih disikat ya habis memang," ujarnya.

Benih Lobster Foto: Antara/Ardiansyah

Selain agar benih lobster memiliki kesempatan tumbuh dan berkembang, kebijakan ini juga bertujuan untuk meminimalisir penyelundupan benih lobster ke luar negeri. Penyelundupan tersebut sampai sekarang kerap terjadi.

"Kami ingin budi dayanya jalan, penangkapan benih juga berjalan, tapi penyelundupan tetap dilarang. Tujuan dari Permen-KP ini," kata Coco.

Dia menyampaikan untuk budi daya ikan lobster, masyarakat harus mengeluarkan modal Rp 60 juta per tahun untuk 20 lubang Keramba Jaring Apung (KJA). Dari modal itu, masyarakat bisa memperoleh keuntungan hingga Rp 49 juta.

"Tahun depan kami akan membuat plot bagaimana membuat percontohan cara budi daya yang baik dan terukur ramah lingkungan. Karena kami berprinsip dalam setiap step ya dari 2 gram bisa menjadi 100 gram. Itu harusnya ada 10 persen yang dikembalikan ke alam," jelasnya.

Agar hal itu bisa terlaksana, KKP berencana untuk mendatangi pemilik KJA itu setiap panen. Saat ini daerah produksi benih lobster terpantau berada di Sukabumi, Nusa Tenggara Barat, dan beberapa daerah lain.