Penjelasan Lengkap BPOM soal Kecap dan Saus ABC Ditarik Singapura

9 September 2022 10:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi saus sambal ayam goreng ABC. Foto: Titikmotret/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi saus sambal ayam goreng ABC. Foto: Titikmotret/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memberikan pernyataan lengkap mengenai dua produk ABC yang ditarik Otoritas Keamanan Pangan Singapura (Singapore Food Agency/SFA). Dua produk yang dimaksud adalah Kecap Manis dan Saus Sambal Ayam Goreng ABC.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan rilis SFA kedua produk ditarik dari peredaran karena tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pengawet benzoat pada label produk. SFA menyatakan keberadaan sulfit sebagai alergen tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum, kecuali yang memiliki riwayat alergi.
Produk temuan SFA tersebut berlabel bahasa Indonesia, yang ditutup dengan label berbahasa Inggris dengan informasi yang tidak lengkap, termasuk tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan penggunaan BTP pengawet benzoat. Produk diekspor oleh eksportir yang tidak terkait langsung dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai produsen.
"Kedua produk tersebut tidak diekspor menggunakan Surat Keterangan Ekspor (SKE) BPOM karena SFA tidak mewajibkan SKE baik berupa Health Certificate atau Certificate of Free Sale untuk setiap pemasukan produk pangan ke Singapura," kata BPOM dalam keterangan resmi, Jumat (9/9).
ADVERTISEMENT
Menurut BPOM, tidak terdapat perbedaan regulasi di Indonesia maupun Singapura terkait pencantuman informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat pada produk kecap manis dan saus sambal.
Ilustrasi kecapmanis ABC. Foto: Mashka/Shutterstock
Kedua produk tersebut telah dilakukan evaluasi keamanan dan mutu produk, antara lain melalui evaluasi hasil pengujian sehingga mendapatkan izin edar BPOM dan beredar di Indonesia. Hasil pengawasan BPOM terhadap label kedua produk di peredaran telah sesuai dengan persetujuan BPOM, termasuk telah tercantum informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat.
"BPOM memberikan peringatan kepada produsen dan eksportir untuk memastikan penggunaan label produk yang diekspor sesuai ketentuan negara tujuan ekspor," lanjut BPOM.
BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre-market dan post-market terhadap sarana dan produk pangan olahan, termasuk pengawasan label dan melakukan pengujian produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasan dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa.