Penjelasan Susi Soal Penangkapan Kapal Maling Ikan di Pulau Weh

7 April 2018 15:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kapal asing ilegal STS-50 berhasil ditangkap oleh KAL (Kapal Angkatan Laut) Simeuleu milik TNI AL, saat melakukan operasi Hentikan, Periksa, Tahan (Henrikan) di sekitar 60 mil dari sisi Tenggara Pulau Weh, Barat Laut Sumatera pada Jumat (6/4) pukul 17.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Penangkapan dilakukan setelah Satgas 115 mendapat permintaan resmi dari INTERPOL melalui NCB Indonesia pada Kamis (5/4) untuk memeriksa kapal ikan STS-50 (No. IMO 8514772) yang bergerak menuju laut Indonesia.
Kapal STS-50 merupakan kapal buruan INTERPOL yang juga terdaftar sebagai kapal IUU fishing dalam RFMO Convention for the Conservation of Antarctic Marine Living Resource (CCAMLR).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, saat ini modus kapal asing pencuri ikan atau illegal fishing bukan lagi dari kapal asing masuk ke Indonesia melainkan kapal Indonesia yang berkomplot dengan kapal lokal untuk mengeruk ikan di wilayah perairan Indonesia.
Selengkapnya penjelasan Susi disajikan kumparan (kumparan.com) dalam video berikut.