Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pensiunan Bisa Dapat Rp 1 M, Peserta CPNS Pakai Jimat hingga Joki saat Ujian
20 Februari 2020 13:22 WIB
ADVERTISEMENT
Kebijakan demi kebijakan yang memanjakan Pegawai Negeri Sipil (PNS ) dibuat pemerintah. Teranyar adalah wacana mengenai dana pensiun yang bahkan totalnya bisa mencapai Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Tak ayal, profesi yang satu ini menjadi primadona di tengah masyarakat. Hal ini tampak dari banyaknya orang yang tiap tahun mengikuti seleksi CPNS .
Bahkan, demi menjadi PNS, berbagai cara pun dilakukan. Dalam seleksi CPNS yang tengah berlangsung sekarang ini, masih banyak peserta menggunakan jimat.
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana mengungkapkan, dalam pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang sudah digelar di sebagian besar instansi, masih ada peserta yang kedapatan menggunakan jimat.
“Kemudian tentang jimat, kita geledah jimat itu banyak. Hari gini ngapain masih pakai jimat? Jin juga enggak ngerti komputer,” ujar Bima saat menggelar konferensi pers mengenai proses seleksi CPNS di Kantor BKN, Kamis (20/2).
Selain penggunaan jimat itu, ada juga berbagai pelanggaran lain yang terjadi. Setidaknya, kata Bima, sebanyak 32 peserta didiskualifikasi karena melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
“Dari sisi peserta ada 32 didiskualifikasi,” ujar Bima.
Mereka ini didiskualifikasi di antaranya karena ada yang menggunakan joki hingga tak lengkapnya identitas. Bima memberi contoh adanya 5 joki yang ditangkap di Sulawesi Selatan.
“Ada juga joki 5 orang, masih ada joki juga kita menangkap di Sulawesi Selatan, dan kami serahkan kepada pihak kepolisian. Sepertinya ini profesional dengan gadget elektronik yang hebat,” tuturnya.
Lebih jauh, ia menyebut peserta CPNS yang didiskualifikasi karena data diri tak lengkap atau tidak cocok sebanyak 15 orang. Disusul pelanggaran tata tertib sebanyak 10 peserta.