Penumpang Kereta Tak Bawa Masker dan Hasil Tes COVID-19 Kena Bea Refund Tiket

17 Mei 2021 16:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang penumpang duduk di kereta untuk kembali ke kampung halamannya, di Jakarta, Rabu (5/5). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Seorang penumpang duduk di kereta untuk kembali ke kampung halamannya, di Jakarta, Rabu (5/5). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
ADVERTISEMENT
PT Kereta Api Indonesia (Persero) bakal memberlakukan aturan perjalanan baru usai larangan mudik. Aturan ini berlaku untuk perjalanan ke daerah pasca-larangan mudik mulai 18 hingga 24 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Pelanggan KA jarak jauh tidak perlu lagi mengantongi surat izin perjalanan. Kendati demikian, masih berlaku syarat surat keterangan bebas COVID-19 berupa hasil negatif Rapid Test Antigen atau GeNose yang diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam.
Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas COVID-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000 di 42 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000 di 54 stasiun.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan perusahaan akan mengoperasikan sebanyak 144 KA jarak jauh per hari. Adapun aturan baru yang akan berlaku mulai besok, yakni adanya bea pembatalan tiket yang dikenakan untuk penumpang yang tak bawa masker dan tidak bisa menunjukkan hasil tes corona.
ADVERTISEMENT
"Mulai 18 Mei 2021, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19, tidak memakai masker, atau penumpang reaktif/positif maka tiketnya akan dikenakan bea batal sebesar 25 persen," jelas Joni Martinus, Senin (17/5).
Penumpang antre dengan barang bawaannya di stasiun kereta untuk kembali ke kampung halaman, di Jakarta, Rabu (5/5). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
Joni mengatakan, proses pembatalan ini dapat dilakukan di loket stasiun atau melalui contact center 121 paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan. Bea pembatalan akan dikembalikan melalui skema transfer setelah 30 hari sejak permohonan pembatalan.
Sedangkan untuk calon penumpang yang didapati suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celsius pada saat boarding, maka harga tiket akan dikembalikan 100 persen.
"KAI mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan selama masa peniadaan mudik. Terus terapkan protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin untuk memutus mata rantai penyebaran COVID," ujar Joni.
ADVERTISEMENT