Kumparan Logo

Peredaran Rokok Ilegal Naik ke 4,9 Persen di 2020, Sri Mulyani Ungkap Sebabnya

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Jateng DIY. Foto: Dok. Bea Cukai Jateng DIY
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Jateng DIY. Foto: Dok. Bea Cukai Jateng DIY

Peredaran rokok ilegal meningkat signifikan menjadi 4,9 persen sepanjang tahun lalu. Padahal di 2019, pemerintah berhasil menekan peredaran rokok ilegal menjadi hanya 3 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, naiknya peredaran rokok ilegal tersebut utamanya akibat kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang tinggi, rata-rata 23 persen pada tahun lalu. Menurutnya, kenaikan cukai rokok yang tinggi memang bisa mendorong orang berbuat curang untuk membuat rokok ilegal.

"Ini artinya kenaikan cukai yang terlalu tinggi memang harus disertai dengan penegakkan hukum," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1).

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu sebenarnya menargetkan peredaran rokok ilegal di bawah 3 persen. Bahkan, Sri Mulyani ingin peredaran rokok ilegal tersisa 1 persen di 2020.

Sayangnya, data peredaran rokok ilegal pada tahun lalu justru naik menjadi 4,9 persen. Menurut dia, pegawai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan terus mengupayakan penurunan peredaran rokok ilegal, meskipun situasinya dinilai sangat muskil atau mustahil.

1,2 juta batang rokok ilegal disita Bea Cukai Banten Foto: Dok. Bea Cukai

Sri Mulyani menilai, pegawai Bea dan Cukai sering menghadapi tantangan dan bahaya ketika berupaya menegakkan hukum untuk memberantas rokok ilegal. Bahkan ketika pandemi COVID-19, catatan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal juga tetap tinggi, yakni 9.014 penindakan. Pada tahun sebelumnya, upaya penindakan hanya 6.032 kali.

Catatan rokok ilegal yang disita sepanjang 2020 mencapai 448,18 juta batang atau senilai Rp 270,79 miliar. Angka ini naik dibandingkan dengan posisi 2019 yang sebanyak 408,63 juta batang dan senilai Rp 271,4 miliar.

kumparan post embed

Sri mulyani menyebut, kebanyakan rokok ilegal itu dilakukan dengan modus melekati rokok dengan pita cukai palsu. Namun, porsinya sudah semakin mengecil pada 2020, yakni sebanyak 0,36 persen dari total peredaran rokok.

Namun demikian, Sri Mulyani menegaskan akan berupaya agar peredaran rokok ilegal tetap terkendali, meski kenaikan cukai rokok tahun ini sebesar 12,5 persen.

"Kami akan coba tetap pertahankan meskipun harga rokok terus dinaikkan, yang menyebabkan orang akan punya insentif untuk terus melakukan pemalsuan cukai maupun pemalsuan rokok ilegal," pungkasnya.