Peringkat Utang Waskita Karya Dikaji Ulang Imbas Tunda Bayar Bunga Obligasi

8 Mei 2023 16:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung kantor Waskita Karya. Foto: Dok. BUMN
zoom-in-whitePerbesar
Gedung kantor Waskita Karya. Foto: Dok. BUMN
ADVERTISEMENT
Lembaga pemeringkat kredit, Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) mengkaji peringkat utang PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) karena menunda bayar bunga Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020. Bunga obligasi tersebut belum dibayar karena Waskita Karya dalam masa standstill.
ADVERTISEMENT
Direktur PEFINDO, Hendro Utomo, memastikan PEFINDO sedang mendalami peringkat Waskita Karya. Saat ini peringkatnya di idCCC, satu peringkat di atas default.
“Kami lihat ini apakah bisa mempengaruhi peringkat, segala nanti kemungkinan terjadi di komite. Kalau komite hari ini, pengumuman (peringkatnya) besok,” kata Hendro saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (8/5).
Menurut Hendro, penurunan peringkat tidak hanya mempengaruhi bunga obligasi yang jatuh tempo, melainkan bunga dan sukuk yang dijamin pemerintah. Dia memastikan PEFINDO akan mendalami dampak penundaan pembayaran bunga obligasi tersebut.
Pada 16 Februari 2023, PEFINDO telah menurunkan peringkat Waskita Karya dan Obligasi Berkelanjutan (PUB) III dan PUB IV menjadi idCCC dari idBBB. Tindakan ini mencerminkan ketidakmampuan Waskita Karya dalam memenuhi kewajiban pembayaran kupon atas Obligasi PUB III Tahap IV seri B yang jatuh tempo pada 16 Februari.
ADVERTISEMENT
“Peringkat dapat diturunkan jika WSKT tidak mendapatkan persetujuan RUPO untuk melakukan perubahan atas jadwal pembayaran pokok dan kupon obligasi,” tertulis dalam siaran pers PEFINDO, dikutip Senin.
Waskita Karya melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada Kamis (3/5) lalu, telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 dan/atau kuasa pemegang obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili obligasi yang bernilai pokok Rp 110 miliar, tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh perseroan yang telah diterbitkan yaitu berjumlah Rp 135,5 miliar.
"Standstill ini sifatnya sementara (berlangsung dari 7 Februari 2023 sampai 15 Juni 2023), karena terdapat ketentuan yang mewajibkan perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur termasuk pemegang Obligasi Non Penjaminan. Perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apa pun termasuk melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan perseroan terhadap seluruh kreditur dan pemegang Obligasi Non Penjaminan serta pemberi pinjaman perbankan," ujar SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita.
ADVERTISEMENT