Permudah Ekspor, Pemerintah Bakal Kurangi Syarat Laporan Surveyor

Pemerintah berencana mempermudah syarat eksportir untuk melakukan ekspor. Caranya dengan mengurangi syarat Laporan Surveyor (LS) bagi eksportir.
LS merupakan salah satu syarat bagi eksportir untuk melakukan ekspor. Informasi yang ada di LS bisa meliputi produk yang akan diekspor hingga verifikasi kesesuaian produk. Adapun pengurusan LS ini juga menambah beban biaya bagi eksportir.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pemerintah sepakat mempermudah proses ekspor komoditas Indonesia. Salah satunya dengan rencana mengurangi sejumlah ketentuan LS.
"Pokoknya kami bikin kemudahan. Semua yang bisa disederhanakan kami sederhanakan, seperti LS, buat apa diperiksa bolak balik," kata Enggar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/1).
Menurut dia, selama ini kewajiban untuk menyampaikan LS untuk ekspor komoditas tertentu justru menghambat kinerja ekspor. Oleh sebab itu, jika sudah ada pemeriksaan seperti yang dilakukan Bea Cukai, maka LS dinilai tidak perlu lagi.

"Ya buat apa diperiksa-periksa, kan ada duplikasinya. Di sana diperiksa, di sini diperiksa. Ya toh ada Bea Cukai juga diperiksa. (Ketentuan harus lewat lembaga surveyor?) Enggak usah, yang bisa dihilangkan, ya dihilangkan. Jadi ini satu bentuk kemudahan," kata dia.
Enggar mencontohkan, komoditas yang akan dipermudah ekspornya tersebut antara lain produk mineral, batu bara, dan kelapa sawit. Untuk itu, Kemendag juga akan merevisi sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang terkait.
"Dan kita akan ubah Permendag-nya. Enggak hafal, banyak. (Kapan?) 1 minggu selesai. Enggak bisa langsung secara kuantitas langsung dihitung dampaknya. Kita bicara kemudahan, percepatan, mengurangi berbagai biaya yang tidak perlu," jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan menuturkan, jika suatu negara tujuan ekspor mewajibkan proses LS, maka seharusnya tak perlu lagi bagi eksportir mengurus LS di dalam negeri.
"Kalau ada ketentuan-ketentuan yang hanya diatur di negara tujuan, ngapain diatur di sini?" tambahnya.
