Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Permudah Izin Usaha, Sistem OSS Justru Masih Minim Sosialisasi dan Partisipasi
23 November 2021 14:44 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) melakukan kajian terkait kesiapan implementasi Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) atau Sistem OSS Berbasis Risiko di beberapa daerah.
ADVERTISEMENT
Daerah yang menjadi target penilaian KPPOD yaitu Medan, Balikpapan, Makassar, Surabaya, dan DKI Jakarta. Hasilnya, masih banyak hambatan yang muncul terutama di sisi end-user yang merupakan pengusaha .
"Dari kajian kita di sejumlah kota, pelaku usaha memang sudah mengetahui OSS RBA, tapi masih terbatas dalam arti belum tahu secara detail seperti apa bisnis prosesnya, bagaimana kategorisasi terkait usaha-usahanya," ujar Direktur Eksekutif KPPOD, Armand Suparman, dalam diskusi Sengkarut Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah, Selasa (23/11).
Kemudian, lanjut Armand, para pelaku usaha juga mengalami kesulitan dalam memasukkan data di sistem OSS RBA . Selain itu, mereka masih sulit membedakan status-status izin usaha, seperti apakah usahanya termasuk UMK atau non-UMK, apakah usahanya berisiko rendah, menengah, menengah tinggi, atau tinggi.
ADVERTISEMENT
Dia berkata, berbagai permasalahan tersebut berakar dari minimnya partisipasi pelaku usaha dalam pembuatan regulasi terkait, yaitu UU Cipta Kerja dan aturan turunannya seperti PP Nomor 5 Tahun 2021. Hal ini membuat mereka kurang paham bahkan tidak mengetahuinya. Pelaku usaha juga mengaku belum mendapat sosialisasi dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Selain itu, dalam proses penyusunan regulasi di daerah juga, yang menjadi poin permasalahan selama ini adalah seperti apa partisipasi publik, khususnya stakeholders kunci dalam penyusunan ini.
"Kami coba tanya (pelaku usaha) apakah mereka dilibatkan, ternyata mereka tidak dilibatkan. Kalau pun dilibatkan itu hanya formalitas saja, menurut para pelaku usaha," ungkap Armand.
Armand melanjutkan, para pelaku usaha juga mengharapkan pendampingan yang intens, baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat ketika datang ke daerah. Terutama, menurut dia, pelaku usaha butuh pendampingan untuk mengalihkan data dari OSS versi 1.1 ke OSS RBA yang baru diluncurkan 9 Agustus 2021 silam.
ADVERTISEMENT
Mereka juga mencoba melakukan wawancara dengan para pelaku UMKM khususnya dari kalangan perempuan.
"Dari beberapa pelaku usaha perempuan, mereka masih mengalami kesulitan terkait mengakses OSS RBA ini dan juga ada beberapa yang belum mengetahui sama sekali," tuturnya.
Menurut Armand, sosialisasi dan pendampingan pelaku usaha terkait OSS RBA oleh pemerintah sangat penting. Baik itu dalam hal bagaimana proses memasukkan data, maupun bagaimana dampaknya terhadap pelaku-pelaku usaha terutama kalangan perempuan.
Platform OSS RBA ini merupakan amanat dari munculnya UU Cipta Kerja yang bertujuan mempermudah perizinan berusaha melalui prosedur yang lebih sederhana, waktu singkat, dan biaya murah. Dengan kemudahan mendapat izin berusaha, diharapkan daya saing usaha di daerah menjadi meningkat.
Melalui platform ini, izin diberikan hanya kepada usaha yang memiliki risiko tinggi, sedangkan yang berisiko rendah cukup mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan yang berisiko sedang mendapatkan sertifikat standar.
ADVERTISEMENT