Pernah Heboh Desa Siluman, Sri Mulyani Percepat Penyaluran Dana Desa

15 Januari 2020 12:57 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) saat konferensi pers Laporan APBN Tahun 2019 di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) saat konferensi pers Laporan APBN Tahun 2019 di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyaluran Dana Desa pernah dihebohkan dengan masalah desa siluman, yakni desa fiktif penerima anggaran pemerintah. Kasus tersebut pertama kali dilontarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
ADVERTISEMENT
Terlepas dari persoalan tersebut, Sri Mulyani mempercepat penyaluran Dana Desa untuk tahun 2020. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam beleid tersebut, tahapan penyaluran Dana Desa dibuat lebih besar di awal. Kini, tahap I penyaluran Dana Desa menjadi 40 persen, tahap II tetap 40 persen, dan tahap III menjadi 20 persen. Dalam aturan sebelumnya, skema penyaluran tahap I sebesar 20 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III 40 persen.
Meski penyaluran dana desa tersebut dipercepat, namun pemerintah memberikan persyaratan yang lebih ketat dari tahun lalu. Salah satunya yakni laporan realisasi tahap I yang harus terpenuhi minimal 50 persen.
"Hampir sama dengan sebelumnya, tapi karena di sini coba percepatan, jadi walaupun ini penyalurannya melalui RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) secara perhitungan akuntansi, tapi ini dipercepat juga. Jadi penyaluran ini harapannya bisa lebih cepat juga ke desa," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta, Rabu (15/1).
ADVERTISEMENT
Adapun persyaratan Dana Desa tahap I yaitu daerah wajib memberikan Perkada tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa per desa; surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari Kepala Daerah; serta Perdes APBDes.
Suasana di Desa Wunduongohi, Sulawesi Tenggara, salah satu penerima dana desa. Foto: Fauzan Dwi Anangga/kumparan
Tahap II yakni laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahun anggaran sebelumnya; serta laporan realisasi penyerapan tahap I minimal 50 persen dan capaian keluaran tahap I minimal 35 persen.
Tahap III yakni laporan realisasi penyerapan sampai tahap II minimal 90 persen dan capaian keluaran sampai tahap II minimal 75 persen; serta laporan konvergensi pencegahan stunting.
"Harapannya Dana Desa bisa lebih cepat, karena ada proses paralel yang dipercepat. Kalau sebelumnya tunggu dulu RKUD dan tergantung kepala daerahnya dan biasanya berlaku di-pool dulu, sekarang enggak," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pada 2020, pemerintah menganggarkan Dana Desa dalam APBN 2020 sebesar Rp 72 triliun. Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 70 triliun.