Perppu Cipta Kerja Izinkan PKWT Dikontrak Seumur Hidup? Ini Kata Kemnaker

6 Januari 2023 16:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pegawai kantoran memadati kawasan Sudirman-Thamrin saat jam pulang kerja, Kamis (21/7/2022) sore. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para pegawai kantoran memadati kawasan Sudirman-Thamrin saat jam pulang kerja, Kamis (21/7/2022) sore. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) menuai kritik dari sejumlah pihak. Salah satu poin yang disorot adalah soal kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bisa diperpanjang berkali-kali.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur, kontrak kerja berlaku maksimal 2 tahun. Artinya, selama 2 tahun pekerja kontrak wajib untuk diangkat menjadi karyawan tetap.
Namun dalam Perppu Cipta Kerja, klausul tersebut dihapus. Perppu Ciptaker justru menyebut bahwa pekerja kontrak dapat dikontrak seumur hidup. Pasalnya, dalam Perppu Cipta Kerja tidak dibatasi periode waktunya seperti Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun.
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengungkapkan, pelaksanaan PKWT tetap ada jangka waktunya. Bahkan, Perppu No 2 tahun 2022 menaruh perhatian untuk pekerja kontrak.
Dirjen PHI-Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di BLK Komunitas FSPpG-K Saburmusi, Jaktim. Foto: Dok. Kemnaker
"Pelaksanaan PKWT tetap ada jangka waktunya. Perppu ini tetap memperhatikan hal ini," ujar Putri dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (6/12).
ADVERTISEMENT
Meski begitu, ia tidak menampik kalau Perppu No 2 tahun 2022 memang tidak mengatur periode waktu PKWT. Namun, aturan ini mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 35 tahun 2021.
"Dalam Perppu No 2 tahun 2022 ini tidak mengatur periode waktu PKWT, tetapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam PP No 35 tahun 2021. Jadi memang betul betul harus dipahami," katanya.
Putri menjelaskan ada dua jenis PKWT. Pertama, PKWT berdasarkan jangka waktu, di mana jangka waktunya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maksimal 5 tahun.
Kedua, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. Jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan.
ADVERTISEMENT
"Jadi tidak benar isu yang menyebutkan PKWT dapat dikontrak seumur hidup. Pelaksanaan PKWT tetap ada jangka waktunya," pungkasnya.