Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik belum juga terbit. Padahal sebelumnya Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan beleid tersebut tinggal menunggu tandatangan Presiden Jokowi dan akan terbit pekan ini.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak berkomentar banyak. Dia sempat terdiam saat ditanya mengenai kelanjutan pembahasan Perpres mobil listrik.
"Nanti saya cek dengan menteri yang lain," kata Sri Mulyani di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Kamis (1/8).
Masalah Perpres mobil listrik terus berlarut. Presiden Jokowi malah mengaku belum menerima draf Perpres. Padahal sebelumnya Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan memastikan draf itu tinggal diteken Jokowi.
"Belum sampai di meja saya. Kalau sampai di meja saya, saya tandatangani pasti," kata Jokowi di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia, Kamis (1/8).
Adapun Perpres mobil listrik sudah digaungkan sejak Juli 2017. Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi emisi karbon serta mencapai target bauran energi baru dan terbarukan hingga 23 persen pada 2025.
ADVERTISEMENT