Perpres Penanaman Modal di UU Cipta Kerja Hapus Istilah Daftar Negatif Investasi

23 Februari 2021 7:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pelayanan OSS di Kantor BKPM. Foto:  Yudhistira Amran Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pelayanan OSS di Kantor BKPM. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah menuntaskan semua peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Salah satunya adalah Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
ADVERTISEMENT
Yang menarik dari Perpres tersebut adalah tidak lagi digunakan istilah 'Daftar Negatif Investasi' atau investasi-investasi yang terlarang dimasuki kalangan investor tertentu. Sebaliknya, Perpres tersebut mengadopsi sistem 'Daftar Positif Investasi', yakni pada prinsipnya semua investasi terbuka, kecuali yang dinyatakan tertutup.
Hal itu seperti dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) Perpres tersebut. Di situ dinyatakan, "Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha: a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat."
Sedangkan pada ayat (2) dinyatakan, "Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja."
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi Kawasan Industri Terpadu Batang dan Relokasi Investasi Asing ke Indonesia di Gringsing, Batang, Jawa Tengah. Foto: Dok. Agus Suparto
Kegiatan usaha yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.
ADVERTISEMENT
Secara umum, Perpres ini menetapkan tiga klasifikasi investasi. Pertama, bidang usaha prioritas yang merupakan program atau proyek strategis nasional (PSN), padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, serta orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi.
Kedua, bidang usaha yang dialokasikan untuk kemitraan dengan koperasi dan UMKM. Kriterianya yakni kegiatan usaha yang dimaksud tidak menggunakan teknologi atau menggunakan teknologi sederhana. Selain itu kegiatan usaha yang bersifat warisan budaya turun-temurun.
Ketiga, bidang usaha dengan persyaratan tertentu dan bidang usaha yang dapat diusahakan semua penanaman modal, termasuk koperasi dan UMKM.
Dengan telah ditetapkannya Perpres No. 10 tahun 2021 ini, maka Perpres sebelumnya yang mengatur 'Daftar Negatif Investasi' yakni Perpres No. 76 Tahun 2007 tentang dan Perpres No. 44 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
ADVERTISEMENT