Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Perpusnas, BRIN, dan BPS Jamin Bayar Gaji ke-13 dan 14 ASN Meski Ada Efisiensi
13 Februari 2025 16:41 WIB
·
waktu baca 2 menit![Suasana Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jakarta Pusat, Sabtu (8/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkjc1xg5rsd019gg8dnhrp7e.jpg)
ADVERTISEMENT
Perpustakaan Nasional (Perpusnas ) RI, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan tetap membayar gaji ke-13 dan ke-14 ASN meskipun ada pemangkasan anggaran.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR hari ini, Kamis (13/2), yang dihadiri masing-masing perwakilan Perpusnas, BRIN, dan BPS.
Kepala Perpusnas RI, E. Aminudin Aziz, mengatakan komponen gaji pegawai ASN termasuk gaji ke-13 dan ke-14 sudah diamankan terlebih dahulu setelah terjadi efisiensi anggaran, sehingga dipastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK ).
Adapun anggaran Perpusnas dalam APBN 2025 awalnya sebesar Rp 721.684.480.000, kemudian dipangkas Rp 279.858.332.000, sehingga sisanya sebesar Rp 441.826.148.000.
"Anggaran gaji ke-13 dan ke-14 ini memang termasuk yang harus diselamatkan dari awal, sehingga kita sudah amankan dan tidak ada masalah, di Perpusnas juga tidak ada PHK," ungkapnya.
Kemudian, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan BRIN memastikan tidak ada pemangkasan dalam alokasi belanja pegawai, terutama gaji ke-13 dan ke-14.
Dalam APBN 2025 sebelum efisiensi, anggaran BRIN sebesar Rp 5.842.259.586.000, lalu dipangkas Rp 1.429.048.958.000, sehingga sisanya Rp 4.413.210.628.000.
ADVERTISEMENT
"Terkait belanja pegawai, kami memastikan belanja pegawai ke-13 dan ke-14 tetap aman dan kami ada alokasi dana pendidikan juga di Politeknik Nuklir dan itu juga tetap aman," jelasnya.
Sementara Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, juga menegaskan seluruh hak karyawan BPS tidak terganggu sehingga bisa bekerja dengan optimal.
BPS awalnya mendapatkan alokasi Rp 5.705.872.675.000 dalam APBN 2025, kemudian dipangkas Rp 1.595.559.831.000, sehingga sisanya Rp 4.110.312.844.000.
"Untuk efisiensi BPS kami mengamankan gaji dan juga termasuk gaji ke-13 dan ke-14. Jadi tidak mengganggu hak karyawan kami dan juga operasional yang efisien untuk betul-betul karyawan kami bisa bekerja dengan optimal," tegasnya.