Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pertama Kali Ada DMO Minyak Goreng Berujung Korupsi, Bursa CPO Lebih Aman?
20 Mei 2023 17:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bursa berjangka komoditi crude palm oil (CPO ) akan diluncurkan Kementerian Perdagangan pada Juni 2023. Nantinya, eksportir CPO wajib terdaftar di bursa untuk mendapatkan izin ekspor. Ini hanya khusus mengatur CPO berkode HS 15.111.000.
ADVERTISEMENT
Mekanisme seperti itu merupakan terobosan baru Kementerian Perdagangan. Saat ini, syarat ekspor CPO adalah mengalokasikan CPO mereka untuk minyak goreng kebutuhan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO).
Pertama kalinya DMO diterapkan sebagai persyaratan izin ekspor dulu, terjadi pelanggaran pemberian izin ekspor hingga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) saat itu, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan jadi tersangka.
Dengan mekanisme baru berupa bursa CPO ini, bagaimana agar pelanggaran pemberian izin ekspor tidak terulang lagi?
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, mengatakan pihaknya saat ini sedang membahas mekanisme pengawasan perizinan ekspor melalui bursa CPO. Hal itu untuk memastikan pelanggaran izin ekspor CPO yang terjadi di kebijakan DMO awal dulu tidak terulang lagi di kebijakan yang baru ini.
ADVERTISEMENT
"Itu memang sedang kami susun secara paralel. Tapi pada intinya kami ingin memastikan semua berjalan dengan adil," kata Didid kepada kumparan, Sabtu (20/5).
Didid mengatakan, mayoritas eksportir CPO mendukung penerapan bursa CPO ini. Adapun yang menjadi pertimbangan pelaku usaha adalah dikenakannya biaya tambahan bila mendaftar di bursa.
Dia memastikan biaya tambahan tersebut tidak akan merugikan mereka pasalnya bursa CPO akan bertanggung jawab apabila terjadi gagal bayar. Ditambah menurutnya harga CPO akan semakin menguntungkan pengusaha bila ada bursa nanti.
Saat ini, Bappebti masih mengindentifikasi perusahaan calon eksportir CPO yang terdaftar di bursa. Nantinya Kementerian Perdagangan akan membuat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan mengatur bursa CPO.
"Secara umum mereka (eksportir) sangat mendukung. Kami sudah mengidentifikasi, tapi semua proses akan dilakukan setelah Permendag keluar," pungkasnya.
ADVERTISEMENT