Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Upaya mendorong digitalisasi bisnis di Indonesia terus digencarkan. Tak hanya untuk mempersiapkan revolusi industri 4.0, tapi juga memajukan pertumbuhan bisnis itu sendiri.
Apalagi selama pandemi, telah banyak pelaku bisnis yang mengintegrasi usahanya ke platform digital. Berdasarkan hasil survei bertajuk DBS Digital Treasurer 2020, bisnis di Indonesia menempati peringkat ketiga dalam pemanfaatan digitalisasi di antara negara-negara Asia Tenggara. Tak hanya itu, dalam ruang lingkup Asia-Pasifik, Indonesia berada pada tingkat ketujuh.
Tak bisa dipungkiri, teknologi memberikan dampak positif dalam dunia bisnis. Meski begitu, tantangan yang dihadapi para pelaku bisnis tentu lebih besar lagi. Mulai dari kecepatan perubahan teknologi, kelangkaan bakat digital yang dimiliki, hingga kerumitan pelaksanaan bisnis digital.
Bagi para pelaku bisnis yang menjalankan usahanya dari rumah, aktivitas transaksi dokumen digital menimbulkan kekhawatiran akan adanya pemalsuan dan penyangkalan dokumen. Apalagi jika berkaitan dengan dokumen-dokumen penting yang membutuhkan tanda tangan digital, para pelaku bisnis tentu tidak boleh sembarangan menggunakan suatu platform digital. Jangan sampai, tanda tangan tersebut disalahgunakan.
Peruri Sign: solusi jaga keaslian dokumen digital
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendukung penuh percepatan transformasi digital, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) meluncurkan layanan digital bernama Peruri Sign.
Peruri Sign merupakan platform yang dimiliki Peruri untuk menjamin kerahasiaan data (confidentiality), melindungi integritas isi dokumen (data integrity), menjamin keaslian data (authentication) dan jaminan nirsangkal (non-repudiation) dari suatu dokumen elektronik sehingga dapat diketahui keabsahan dan keasliannya.
Dengan Peruri Sign, para pelaku bisnis dapat melakukan tanda tangan elektronik tanpa perlu khawatir soal keamanannya. Sebab, Peruri menggunakan proses e-Know Your Customer (e-KYC) yang terintegrasi langsung ke data kependudukan.
Dalam proses pembubuhan tanda tangan digital, Peruri juga menggunakan teknologi biometric authentication dan one time password (OTP) multi dynamic token offline dan online, sehingga tidak tergantung pada jaringan telekomunikasi. Melalui proses keamanan tersebut, dokumen elektronik para pelaku bisnis dapat terjamin keasliannya. Itu artinya, kegiatan bisnis dapat berjalan dengan lancar meski di tengah kondisi pembatasan-pembatasan sosial.
Tak hanya itu, Peruri juga merupakan satu-satunya BUMN Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah terdaftar dan tersertifikasi di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia melalui SK nomor 790 Tahun 2019. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2019 juga disebutkan bahwa pemerintah memberi wewenang bagi Peruri untuk menjalankan aktivitas di bidang bisnis digital dengan mengedepankan fitur keamanan tinggi.
Peruri Sign dapat langsung diakses melalui portal resmi Peruri atau dengan klik di sini .
Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan Peruri