Perusahaan Migas Mozambik Gugat Pertamina Rp 40 T, DPR Cecar Menteri ESDM

19 Januari 2021 20:03 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif hadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif hadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (27/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi VII DPR RI mempertanyakan persoalan yang membelit PT Pertamina (Persero) hingga digugat perusahaan migas asal Mozambik, Anadarko Petroleum Corporation. Nilai gugatan yang ditaksir mencapai USD 2,8 miliar atau sekitar Rp 40 triliun.
ADVERTISEMENT
Pertamina digugat Anadarko karena tak kunjung merealisasikan perjanjian jual-beli (Sales Purchase Agreement/SPA) gas alam cair atau LNG dari Mozambik. Padahal, SPA ini diteken Pertamina dan Mozambique LNG1 Company yang merupakan anak usaha Anadarko pada Februari 2019 lalu.
Dalam perjanjian jual-beli LNG, Pertamina berkomitmen mengimpor 1 juta metrik ton per tahun (MTPA) dari Mozambique LNG1 Company Pte Ltd selama 20 tahun.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring mempertanyakan kejelasan kasus ini, termasuk kabar yang menyebut Menteri Energi Mozambik menyurati Indonesia untuk meminta komitmen Pertamina dalam bisnis ini.
"Betul kah Menteri Energi Mozambik menyurati Pak Menteri?" kata Tifatul kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (19/1).
Tifatul Sembiring. Foto: Antara
Tifatul juga mempertanyakan proyeksi pasokan LNG domestik. Menurutnya, proyeksi yang dibuat Kementerian ESDM meleset sebab pasokan gas alam cair saat ini berlebih, sehingga kebijakan impor tidak perlu dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Ini sering terjadi di kementerian. Ini yang feeding data ke Dirut Pertamina siapa? Kenapa dikatakan 2025 sangat kekurangan gas. Tolong kebijakan yang tidak logis jangan terulang. Split datanya di mana?" lanjut Tifatul.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra Kardaya Warnika juga mempertanyakan hal yang sama. Menurut dia, pemerintah harus turun tangan menyelesaikan gugatan ini karena Pertamina menandatangani pembelian LNG dari Mozambik melihat dari proyeksi kebutuhan gas alam dalam negeri.
"Jadi jangan dibiarkan berjalan sendiri, bantu Pertamina, tolong Pertamina agar tidak kena tuntutan Rp 39,5 triliun," kata Kardaya.
Hingga rapat berakhir, Menteri ESDM Arifin Tasrif tidak memberikan jawaban atas pertanyaan Tifatul dan Kardaya. Ia hanya memastikan semua pertanyaan anggota dewan akan ditindaklanjuti pihaknya, termasuk memberikan jawaban tertulis.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.