Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Perusahaan Milik Surya Paloh Pasang Plang Peringatan di Gedung Indonesia 1
10 Agustus 2021 21:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PT Media Property Indonesia (MPI) atau anak usaha Media Group milik pengusaha Surya Paloh memasang plang peringatan di proyek pembangunan gedung Indonesia 1 di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Ini merupakan buntut dari dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh PT China Sonangol Media Investment (CSMI).
ADVERTISEMENT
Pemasangan plang dan juga baliho peringatan itu bertujuan menginformasikan kepada para pihak terkait dan publik, bahwa proyek pembangunan gedung setinggi 303 meter itu sedang bersengketa.
Kuasa hukum PT MPI, Rahim B Lasupu, menjelaskan plang yang terpasang di depan pintu masuk proyek yang peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Presiden J0kowi itu, sebagai bentuk imbauan kepada pihak manapun agar berhati-hati ketika akan melakukan hubungan kerja sama bisnis dengan PT CSMI.
"Kami berharap masyarakat atau para pihak yang akan melakukan bisnis, transaksi atau corporate action dengan CSMI, agar menyadari saat ini CSMI lagi bermasalah. Jangan sampai dari hubungan itu ada potensi hukum yang ditimbulkan," kata Rahim, di Jakarta, Selasa (10/8).
Dalam plang dan baliho peringatan itu tertera tulisan bahwa tanah dan bangunan sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, No. 481/PDT-G/2021/PN.JKT.PST dan Polda Metro Jaya dengan LP No. STTLP/B/3.488/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
ADVERTISEMENT
Rahim kemudian menjelaskan ihwal sengketa yang menyebabkan pembangunan Gedung Indonesia 1 itu terancam mangkrak. Menurut dia, salah satu anak perusahaan China Sonangol Group, yakni China Sonangol Real Estate Pte Ltd (CSRE) yang memiliki saham mayoritas di CSMI, diduga melakukan wanprestasi terkait perjanjian kerja sama dengan MPI dalam proyek tersebut.
Rahim menjelaskan MPI telah dijanjikan akan memiliki saham sebesar 30 persen dan tiga lantai dari bagian gedung oleh CSRE. Namun, hingga saat ini setelah proyek berjalan selama lebih 5 tahun, CSRE tidak juga merealisasikan komitmen tersebut.
Rahim membeberkan telah melaporkan CSMI ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi pada 15 Juli 2021, serta melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (10/8).
ADVERTISEMENT
Rahim berharap dari laporan-laporan tersebut dapat membuat perkara ini terang benderang, dan baik CSMI maupun CSRE menunaikan komitmennya kepada Media Property Indonesia.
"Klien kami sudah melakukan semua prestasinya, baik membantu proses pembangunan maupun membantu dalam proses pembelian lahan. Semua dilaksanakan oleh klien kami, tetapi komitmen pertama yang disepakati ternyata tidak dilaksanakan. Jerih payah MPI selayaknya dihormati," ungkap Rahim.