Perusahaan Pontjo Sutowo Tegaskan Masih Berhak Kelola Hotel Sultan
ยทwaktu baca 2 menit

Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, mengeklaim masih berhak atas aset Hotel Sultan yang berada di Blok 15 Gelora Bung Karno. Saat ini aset tersebut masuk wilayah polemik dengan Pusat Pengelola Komplek GBK yang menyebut aset Hotel Sultan berada di wilayah yang menjadi kepemilikan negara.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, area Hotel Sultan sah dikelola berdasarkan alas Hak Guna Bangunan (HGB) 26/Gelora dan HGB 27/Gelora.
Hamdan menjelaskan, ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 pasal 37 ayat 1 berbunyi, hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
"Arti koma di dalam bahasa undang-undang artinya harus, karena di undang-undang itu tanpa perlu kata harus. Kalau dibaca dalam bahasa sehari-hari, hak guna bangunan di atas tanah negara dan tanah pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun harus diperpanjang jangka waktu 20 tahun dan harus diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun," kata Hamdan saat konferensi pers di Hotel Sultan, Rabu (4/10).
"Ini lah yang jadi pegangan bagi Indobuildco, 30 tahun sudah diperpanjang, 20 tahun berakhir kemarin (Maret dan April 2023) ini, dan diperbarui untuk 30 tahun itu masih proses. Sudah diajukan sejak 2021, sudah dua tahun lalu," sambung Hamdan.
Hamdan menjelaskan, dengan berakhirnya HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora, tidak serta merta otomatis aset menjadi milik negara karena PT Indobuildco masih berhak untuk mengajukan pembaruan.
"Pemilik HGB boleh ajukan untuk pembaruan 30 tahun lagi dalam waktu 2 tahun. Artinya di 2023-2025 masih diberi hak untuk boleh diperpanjang. Artinya dalam 2 tahun setelah berakhir tidak bisa diganggu gugat," tegas Hamdan.
Dalam proses polemik ini, hari ini pihak PPK GBK mendatangi Hotel Sultan untuk memasang spanduk penegasan bahwa bangunan tersebut sudah menjadi barang milik negara dan meminta PT Indobuildco mengosongkan Hotel Sultan. Hal itu dia nilai merupakan bentuk ketidakadilan yang dilakukan kepada pihaknya.
"Harusnya 2 tahun tidak boleh diganggu gugat," tegasnya.
