Perusahaan Pontjo Sutowo Tolak Angkat Kaki dari Hotel Sultan

30 September 2023 10:05 WIB
·
waktu baca 4 menit
Suasana Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (29/9).  Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (29/9). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menolak pengosongan Hotel Sultan. Pengelolaan hotel yang berada di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno ini tengah dalam polemik antara perusahaan dengan pemerintah selama 17 tahun.
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD telah meminta pihak Indobuildco mengosongkan Hotel Sultan sebab Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan atas hotel berbintang lima tersebut sudah berakhir sejak April 2023.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, menegaskan PT Indobuildco menolak pengosongan karena tidak ada dasar putusan pengadilan ataupun penetapan eksekusi pengosongan.
Selain itu, Yosef juga membantah klaim Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) atas utang royalti atas pengelolaan Hotel Sultan. Adapun PT Indobuildco diizinkan untuk membangun Hotel Sultan dengan syarat membayar royalti. HGB-nya berlaku selama 50 tahun dan baru berakhir di tahun ini.
"Mengenai royalti, tidak ada perjanjian apa pun soal royalti dan besarnya royalti dan tidak pernah ada invoice tagihan royalti. Jadi dari mana Setneg menyatakan ada utang royalti dasarnya apa dan bagaimana hitungannya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Hingga pagi ini, Yosef menegaskan belum ada langkah pengosongan Hotel Sultan yang dilakukan oleh PT Indobuildco. Dia mengatakan, gedung dan seisinya merupakan hak perusahaan.
"Belum. Mau dikosongkan apanya? Gedung dengan segala isinya adalah milik PT Indobuildco. Apakah gedung dengan segala isinya mau diangkut semua? Mana mungkin," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, masa HGB Hotel Sultan PT Indobuildco sudah berakhir masa HGB. Selain itu, PT Indobuildco juga kalah dalam Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
“Gugatan perdata ke pengadilan dan sudah PK sampai 4 kali, mereka kalah bahwa tanah ini adalah aset negara, Setneg. Kalah, dan waktunya sudah lewat ini,” ucap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9).
Suasana Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (29/9). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Mahfud mengatakan, Hotel Sultan merupakan aset Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Meski begitu, pihak penggugat, yakni Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco masih melakukan upaya banding setelah gugatannya di PTUN ditolak.
ADVERTISEMENT
Mahfud meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan bangunan itu karena sesuai dua HGB yang dipecah, PT Indobuildco hanya berhak menggunakan hingga April 2023.
“Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik gitu, ya. Dan nanti proses pengosongan itu akan di penegakan hukum secara persuasif,” ujar Mahfud didampingi Saor Siagian (pengacara Setneg), Kapolri, Menteri ATR, dan Wamenkum, dan manajemen GBK.
Mahfud menjelaskan, dengan adanya perpindahan kepemilikan atau kepengurusan Hotel Sultan, pegawai yang bekerja di sana tetap bisa bekerja seperti biasa.
“Masalah di sana ada beberapa karyawan, itu nanti bisa dibicarakan dengan Setneg sebagai owner dan kepada karyawan yang di sana supaya bisa bekerja seperti biasa karena tidak ada persoalan apa-apa, tetap bekerja seperti biasa,” jelas Mahfud.
ADVERTISEMENT
Sehari sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta Indobuildco buat mengosongkan hotel tersebut selambat-lambatnya hingga Jumat tengah malam.
Sengketa pengelolaan Hotel Sultan antara pemerintah dan PT Buildco sudah berulang kali disidangkan. Sejumlah gugatan sudah berulang kali dilayangkan.
Mulai dari 2006 silam, Pontjo Sutowo menggugat negara terkait sengketa lahan pengelolaan Hotel Sultan oleh PT Indobuild. Gugatan terkait dengan HGB Nomor 26/gelora dan 27/gelora milik perusahaan tersebut, yang akan habis pada 3 April 2023 dan 3 Maret 2023.
Soal pengelolaan Hotel Sultan ini sudah melewati 7 kali persidangan. Pihak Indobuild berulang kali kalah di tingkat peninjauan kembali (PK). Teranyar, persidangan ke-8 di PTUN Jakarta ini, gugatan Indobuild kembali ditolak.
ADVERTISEMENT

Setelah 17 Tahun, Hotel Sultan Kembali ke Pemerintah

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), mendapatkan kembali Hak Guna Bangunan (HGB) Blok 15 atau bangunan Hotel Sultan, Senayan, setelah berperkara selama 17 tahun dengan PT Indobuildco.
Pontjo Sutowo pada 2006 silam menggugat negara terkait sengketa lahan pengelolaan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco. Berakhirnya sengketa ini tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa lahan bandunan Hotel Sultan atas PT Indobuildco. HGB Nnomor 27/gelora/2006/gelora milik perusahaan tersebut pun dinyatakan berakhir.
“Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB Nomor 27/ gelora/2006/gelora akan mengelola sendiri dalam hal ini PPK GBK [Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno]," kata Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, saat ditemui di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (3/3).
ADVERTISEMENT
Setya mengatakan, nantinya pemerintah akan berkolaborasi dengan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk mengelola aset yang berada di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno.
"Sesuai dengan ketentuan bisa dikerjasamakan dengan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk mengelola kawasan, mengelola hotel, aset yang berada di Blok 15 itu. Ini sedang kami jajaki,” sambungnya.