Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai diterapkan sejak awal tahun 2020 berdampak pada penurunan kelas pelayanan para peserta. Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan, per hari ini sudah sekitar 800.000 peserta turun kelas.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pada periode November hingga Desember 2019 terdapat 372.924 peserta yang memutuskan untuk turun kelas.
Adapun kenaikan iuran itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Iya, 800.000-an (dari kelas I dan II pindah ke kelas III?)," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf saat ditemui di Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta Pusat, Senin (13/1).
Dia menjelaskan, porsi terbesar penurunan terjadi dari peserta kelas I dan II ke kelas III. Diperkirakan peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan saat ini mencapai 11 juta orang.
"Saya enggak hafal, tapi yang jelas mandiri itu kan sekitar 32 jutaan, proporsi terbesar di kelas III, itu sekitar 4 jutaan sama 6 jutaan di kelas I dan kelas II. Sekitar 11 jutaan kelas III," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, BPJS Kesehatan membuka kesempatan peserta untuk turun kelas hingga 30 April 2020. Saat disinggung mengenai prediksi jumlah peserta yang akan turun kelas hingga tenggat itu, Iqbal tak bisa menjawab.
"Kan ada program praktis itu yang sampai dengan 30 April 2020 itu membantu. Estimasi belum," katanya.