Peserta Tapera yang Kena PHK Bisa Cairkan Tabungan, Maksimal 3 Bulan

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan pekerja peserta program Tapera yang terkena PHK berhak atas pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengatur kepesertaan Tapera berakhir apabila peserta telah pensiun, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun.
"Atau penyebab lain yang menyebabkan berakhirnya masa kepesertaan. Resign, berhenti, diputus, diberhentikan, di-PHK. Bisa," kata Heru saat ditemui usai konferensi pers membahas Tapera di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5).
Dalam Pasal 24 PP 25/2020 dijelaskan simpanan dan hasil pemupukan wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir. Pemberiannya melalui bank kustodian masing-masing peserta.
Dalam Pasal 58 disebutkan bila BP Tapera tidak memberikan simpanan beserta hasil pemupukan kepada peserta yang berhenti lebih dari 3 bulan sesuai ketentuan, akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pengenaan bunga simpanan akibat keterlambatan pengembalian.
Besaran pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan pengembalian dihitung berdasarkan tingkat suku bunga Simpanan yang dijamin oleh lembaga penjaminan simpanan.
