Petugas Sita Mitsubishi Xpander Milik Penunggak Pajak Rp 1,4 Miliar

30 Agustus 2023 21:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Mitsubishi Xpander yang disita petugas dari penunggak pajak di Sukoharjo. Foto: Dok. KPP Pratama Sukoharjo
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Mitsubishi Xpander yang disita petugas dari penunggak pajak di Sukoharjo. Foto: Dok. KPP Pratama Sukoharjo
ADVERTISEMENT
Petugas pajak KPP Pratama Sukoharjo menyita 1 unit mobil Mitsubishi Xpander milik penunggak pajak, CV STA. Nilai tunggakan pajak perusahaan tersebut sebesar Rp 1,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Sukoharjo, Anang Setiyono, mengatakan penyitaan terhadap aset wajib pajak CV STA berupa satu unit mobil Mitsubishi Expander dilakukan di tempat usahanya yang berlokasi di Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.
"Penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 1,4 miliar dan tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan," katanya seperti dilansir Antara, Rabu (30/8).
Sebelumnya, Anang menambahkan, terhadap wajib pajak telah dilakukan tindakan penagihan aktif berupa pemberitahuan surat teguran dan surat paksa.
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
Nilai aset Mitsubishi Xpander itu sendiri nilainya hanya di kisaran Rp 300 juta. Dia menjelaskan aset yang disita tersebut merupakan jaminan untuk pelunasan utang wajib pajak. Selanjutnya, apabila wajib pajak (WP) tidak segera melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan penjualan atas barang sitaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Pihaknya berharap penyitaan tersebut dapat memberi efek jera kepada penunggak pajak serta menumbuhkan kesadaran bagi para wajib pajak untuk patuh memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Sementara itu, meski sudah dilakukan penyitaan, dikatakannya, wajib pajak masih dapat menyelamatkan asetnya apabila melunasi seluruh tunggakan pajak yang ada.
"Wajib pajak menunjukkan itikad baiknya dengan berjanji akan melakukan pelunasan seluruh utang pajak sebelum penjualan barang sitaan dilakukan," katanya.
Sebelumnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar juga menyita aset wajib pajak (WP) karena yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran terhadap tunggakan pajak sebesar Rp 1,8 miliar.