Pewaris Nyonya Meneer Gugat Perusahaan Pengguna Foto Eyang di Logo Jamu

12 Mei 2020 14:57 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Produk Nyonya Meneer Foto: Instagram/@njonjameneer
zoom-in-whitePerbesar
Produk Nyonya Meneer Foto: Instagram/@njonjameneer
ADVERTISEMENT
Ahli waris pendiri pabrik jamu legendaris Nyonya Meneer, Charles Saerang, menggugat PT Bumi Empon Mustika ke Pengadilan Niaga Semarang. Perusahaan pembeli 72 merk dagang Nyonya Meneer itu dianggap melakukan pelanggaran hak cipta.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum penggugat, Osward Febby Lawalata, menjelaskan gugatan dilayangkan ke Pengadilan Niaga Semarang setelah pihaknya melayangkan somasi sebanyak 2 kali namun tak digubris oleh PT Bumi Empon Mustika.
“Setelah somasi dua kali, tidak pernah ada tanggapan dari PT Bumi Empon Mustika. Makanya kita sengketa di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang,” kata Osward didampingi kuasa hukum lainnya Alvares Guarino Lulan kepada wartawan, Selasa (12/5).
Osward mengatakan, pihak PT Bumi Empon Mustika memang telah membeli 72 merk dagang atas nama Nyonya Meneer. Namun, yang dipermasalahkan oleh ahli waris adalah penggunaan foto Lauw Ping Nio.
“Kami mempermasalahkan PT Bumi Empon Mustika yang menggunakan foto hitam putih perempuan berkebaya peranakan jawa, Luw Ping Nio yang merupakan eyang kandung Charles Saerang, pendiri jamu Nyonya Meneer,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, kata Osward, Charles Saerang melayangkan gugatan dengan kekuatan hukum sebagai ahli waris dan sebagai pemegang hak cipta silsilah Nyonya Meneer sampai generasi ke empat.
Kuasa Hukum penggugat Osward Febby Lawalata (kanan) bersama Alvares Guarino Lulan saat memberikan keterangan pers terkait gugatan Charles Saerang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Osward menegaskan, gugatan ini sama sekali tidak terkait merk dagang. Menurutnya, dalam pembelian merek dagang yang sudah terjadi tak termasuk foto Lauw Ping Nio tersebut.
“Bukan menggugat merk, meski sebagai pembeli merek, pasang foto ini harus sesuai izin dari ahli waris. Ada sisi hak cipta yang harus dilindungi yaitu izin tertulis dari seluruh ahli waris,” katanya.
Dalam gugatan yag terdaftar dengan nomor registrasi 2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2020/PNNiagaSMg ini sebagai tergugat adalah PT Bumi Empon Mustika. Selain itu, pihak yang turut tergugat adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Dirjen HKI Kemenkumham RI.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut agar tergugat memberikan Hak Ekonomi berupa royalti kepada seluruh ahli waris Lauw Ping Nio sebesar 40 persen, dari nilai penjualan produk yang menggunakan foto eyang penggugat itu.
Selain itu, kata Osward, pihaknya juga menuntut agar PT Bumi Empon Mustika dihukum membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 653.200.000.000.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum PT Bumi Empon Mustiko, Leo Tukan, menjelaskan merek Nyonya Meneer yang sudah dipakai oleh perusahaan itu sudah ada sejak 1919 atau sejak berdirinya PT Nyonya Meneer. Setelah dinyatakan pailit pada 2017 lalu, PT Bumi Empon membeli secara sah merek tersebut dari pemenang lelang.
Ilustrasi Nyonya Meneer. Foto: Dok. Istimewa
''Maka yang punya hak atas semua merek adalah PT Bumi Empon, tidak ada pihak lain. Jadi sah kami menggunakan merek Nyonya Meneer,'' jelasnya.
ADVERTISEMENT
Mengenai foto Nyonya Meneer, Leo menyatakan pihak penggugat baru mendaftarkan Hak Cipta Nyonya Meneer pada 2019. ''Justru disini muncul pertanyaan siapa yang mengambil hak cipta?'' tegasnya.
Ia pun mempersilakan pihak Charles Saerang untuk melayangkan gugatan. ''Silakan, akan kami hadapi. Bahkan, kami juga akan menggugat balik,'' tegasnya.
Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pendaftaran gugatan terkait foto jamu Nyonya Meneer atas perkara tersebut.
"Sudah masuk dan diproses majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut," kata Eko.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.