Kumparan Logo

PIK hingga BSD Masuk dalam Daftar PSN Baru Era Jokowi

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Foto udaradi kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Kamis (21/3/2024). Foto: bangoland/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Foto udaradi kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Kamis (21/3/2024). Foto: bangoland/Shutterstock

Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) hingga Bumi Serpong Damai (BSD) masuk ke dalam deretan proyek strategis nasional (PSN) baru era Presiden Jokowi.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut ada 14 proyek yang masuk dalam daftar PSN tambahan.

"Dan juga dilaporkan ke Pak Presiden ada 14 PSN baru periodenya dilakukan oleh swasta atau pembiayaan dari swasta, menciptakan lapangan kerja dan tidak membutuhkan APBN," ujar Airlangga usai rapat soal PSN di Istana Negara, Senin (18/3).

14 Proyek baru itu adalah sebagai berikut:

  1. Pantai Indah Kapuk Tropical Concept

  2. Kawasan Industri Wiraraja di Pulau Galang

  3. North Hub Development Project

  4. Kawasan Industri Neo Energy Parimo Industrial Estate di Parigi Moutong Sulawesi Tengah

  5. Kawasan Industri Patimban Industrial Estate di Subang

  6. Industri Giga Industrial Park, Sulawesi Tenggara

  7. Kawasan Industri Kolaka Resource

  8. Kawasan Pesisir Surabaya Water Front

  9. Kawasan Industri Stargate Astra, Sulawesi Tenggara

  10. Neo Energy Morowali

  11. Kawasan Pengembangan Terpadu di Bumi Serpong Damai

  12. Kawasan Industri Toapaya, Bintan

  13. Jalan Tol di Section Harbour Road II

  14. Tol Dalam Kota Bandung

instagram embed

Adapun sejak 2016 sampai Februari 2024, pemerintah telah menyelesaikan 195 proyek strategis nasional (PSN) dengan nilai mencapai Rp 1.519 triliun.

Sementara, sebanyak 77 proyek dan 13 proyek sudah dalam tahap konstruksi atau beroperasi sebagian, dengan nilai Rp 2.960,7 triliun. Lalu, terdapat 41 PSN yang selesai di 2024.

Rapat internal itu juga membahas soal laporan ada sebanyak 14 PSN baru yang akan dikerjakan oleh pihak swasta dan tidak memerlukan APBN.