Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Kementerian PUPR memesan 20 unit ekskavator ke PT Pindad Persero. Kontrak pengadaan tersebut telah diteken kedua belah pihak pada Kamis (22/10).
ADVERTISEMENT
Mengutip akun Instagram resmi milik Pindad @pt_pindad, Jumat (23/10), penandatanganan kontrak dilakukan Direktur Utama Pindad, Abraham Mode, dengan Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pemrograman Dit. Jembatan Kementerian PUPR Bowo Sudiarmanto di Kantor Pusat Pindad, Bandung.
Adapun nilai kontrak pengadaan 20 unit ekskavator tersebut Rp 28,05 miliar. Rencananya ekskavator buatan Pindad akan dihibahkan Kementerian PUPR kepada daerah atau dinas yang berprestasi untuk membantu pembangunan infrastruktur daerah guna menunjang pemerataan ekonomi maupun mitigasi bencana.
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan proyek-proyek yang digarap PUPR sebisa mungkin memanfaatkan produk dalam negeri termasuk ekskavator.
Misalnya pada pembangunan jembatan gantung, PUPR menggunakan material dari produsen nasional, penggunaan ekskavator yang diproduksi PT Pindad.
Selain itu, Penggunaan komponen lokal untuk aplikator RISHA, serta penggunaan precast beton dari produsen nasional untuk pembangunan jaringan irigasi, jalan tol, dan rumah susun.
ADVERTISEMENT
Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sektor PUPR terus naik. Berdasarkan hasil audit oleh BPKP tahun 2017, nilai TKDN PUPR tercatat 84,50 persen, kemudian pada 2018 naik menjadi 85,70 persen dan pada 2019 kembali naik menjadi 85,86 persen.