Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Pinjol Danacita Patok Bunga 1,75% ke Mahasiswa ITB, Seperti Apa Aturan OJK?
26 Januari 2024 17:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Salah satu pinjol yang bekerja sama dengan ITB adalah Danacita. Dalam memberikan pinjaman untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), DanaCita mematok bunga yang cukup tinggi yakni 1,75 persen per bulan dan biaya persetujuan 3 persen. Adapun, mahasiswa yang meminjam dapat memilih opsi pembayaran dalam waktu 6 bulan atau 12 bulan.
Dalam akun X @ITBfess diinformasikan soal bunga yang dikenakan bagi peminjam. Apabila peminjam mengajukan dana senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, maka per bulannya peminjam harus membayar senilai Rp 1.291.667.
Deputi Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan Danacita merupakan platform fintech P2P lending alias pinjaman online (pinjol) yang telah memperoleh izin dari OJK. Namun, ia menegaskan OJK tidak akan masuk ke dalam ranah kebijakan ITB.
ADVERTISEMENT
"Saya sampaikan OJK tidak akan masuk ranah kebijakan ITB jika pun berita itu benar," kata Sardjito kepada kumparan, Jumat (26/1).
Lebih lanjut, aturan mengenai bunga pinjol tercantum dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Melalui SE 19/2023, bunga maksimal pinjaman online menjadi semakin kecil. Bunga maksimal ini dibedakan antara pendanaan konsumtif dan pendanaan produktif.
Untuk pendanaan konsumtif sejak 1 Januari 2024 dipatok sebesar 0,3 persen per hari. Kemudian tahun 2025 sebesar 0,2 persen per hari. Mulai 2026 dan seterusnya, 0,1 persen per hari.
Sementara untuk pendanaan produktif, pada tahun 2024-2025 bunga pinjaman menjadi 0,1 persen per hari. Sementara mulai tahun 2026 dan seterusnya menjadi 0,067 persen per hari.
ADVERTISEMENT
Denda keterlambatan pelunasan yang melebihi tenor perjanjian juga diatur. Denda keterlambatan untuk pendanaan konsumtif, mulai 2024 menjadi maksimum 0,3 persen per hari, tahun 2025 menjadi 0,2 persen per hari, kemudian tahun 2026 dan seterusnya menjadi 0,1 persen per hari.
Sedangkan untuk denda keterlambatan pada pendanaan produktif sebesar 0,1 persen per hari pada tahun 2024-2025, kemudian pada tahun 2026 dan seterusnya menjadi 0,067 persen per hari.