Pinjol Ilegal Sulit Diberantas, Ini yang Harus Dilakukan

12 September 2021 18:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Memberantas pinjaman online alias pinjol ilegal tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sudah diblokir otoritas, tetapi selalu muncul pinjol ilegal baru yang mengintai masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Karena tidak terdaftar maupun berizin di bawah OJK, maka pengawasannya sangat sulit,” kata Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira saat dihubungi, Minggu (12/9).
Bhima mengakui masyarakat dirugikan adanya pinjaman online ilegal. Selain jumlah nominal pinjaman yang tidak sesuai, pinjol ilegal biasanya membocorkan data pribadi peminjam, pemerasan, dan penggunaan kekerasan dalam penagihan.
Bhima mengatakan pergerakan pinjol ilegal begitu cepat. Sehingga otoritas juga kesulitan dalam memberantas mereka sampai habis. Kondisi tersebut diperparah dengan belum adanya dasar hukum seperti UU Perlindungan Data Pribadi.
“Kecepatan regulator dalam memberantas pinjol ilegal juga sulit, apalagi banyak server pinjol ilegal di luar negeri. Ketika diblokir, dengan mudah si pinjol ini membuat marketing baru, atau aplikasi dan website yang baru. Jadi langkahnya selalu kalah regulator dengan pinjol ilegal,” ujar Bhima.
ADVERTISEMENT
“Apalagi ada kekosongan hukum karena tidak adanya UU Fintech, atau UU Perlindungan Data Pribadi, jadi sulit sekali mempidanakan pinjol ilegal,” tambahnya.
Menurutnya, UU Fintech dan UU Perlindungan Data Pribadi mendesak segera disahkan, khususnya yang mengatur pasal pidana pelanggaran pemanfaatan data pribadi.
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Selain itu, edukasi ke masyarakat terkait tidak menggunakan pinjol ilegal juga harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat. Bhima menyarankan pengawasannya bisa memanfaatkan AI atau kecerdasan buatan untuk memblokir aplikasi pinjol ilegal secara cepat.
Selanjutnya, Bhima mengharapkan OJK juga bisa memperkuat terus kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi untuk blokir nomor telepon yang dijadikan sebagai sarana pemasaran pinjol ilegal.
“Kemudian jumlah fintech P2P yang terdaftar di OJK sebaiknya diperketat, sehingga jumlah fintech lebih kecil dan pengawasan bisa lebih mudah,” tutur Bhima.
ADVERTISEMENT