PLN Sebut Harga DMO Batu Bara Bakal Diperpanjang

Peraturan harga Domestik Market Obligation (DMO) batu bara untuk PT PLN (Persero) akan berakhir tahun ini. Peraturan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018 itu salah satu tujuannya agar PLN mendapatkan bahan bakar dengan harga stabil dan terjangkau, sehingga tarif listrik tak perlu naik.
Patokan harga batu bara untuk kelistrikan di dalam negeri sebesar dengan adanya peraturan itu maksimal USD 70 per ton. Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan pihaknya bakal berupaya memperpanjang hal itu.
“Alhamdulillah (diperpanjang),” kata Sripeni sembari tersenyum di Gedung DPR, Jakarta, Senin, (25/11).
Meski begitu, Sripeni belum bisa membeberkan secara detail mengenai rencana tersebut. Ia hanya berharap agar rencana tersebut segera terwujud dengan adanya peraturan baru.
“Mudah-mudahan signal keluar Peraturan Menterinya,” ujar Sripeni.
Mengenai kenaikan harga listrik tahun depan, Sripeni juga tidak mau panjang lebar. Ia memastikan mengikuti arahan dari pemerintah khususnya Kementerian ESDM.
“Saya mengikuti pemerintah (kenaikan) tapi yang pasti dari PLN akan melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, layanan, kemudian terus menyelesaikan pembangunan,” tutur Sripeni.
Sebagai catatan, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menginginkan agar aturan ini tak diperpanjang. Menurut APBI, sebaiknya harga batu bara DMO diserahkan pada mekanisme pasar saja supaya lebih adil.
