PLN Tanggapi Protes Serikat Buruh soal THR untuk Pekerja Outsourcing

10 Juni 2021 16:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pekerja memperbaiki jaringan listrik di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (25/5/2021). Foto: Aloysius Jarot Nugroho/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pekerja memperbaiki jaringan listrik di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (25/5/2021). Foto: Aloysius Jarot Nugroho/Antara Foto
ADVERTISEMENT
PT PLN (Persero) angkat bicara soal masalah pembayaran THR terhadap pekerja alih daya atau outsourcing. Sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), yang juga menaungi para pekerja outsourcing PLN, menuntut agar THR untuk para pekerja outsourcing PLN dibayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Vice President Public Relations PLN Arsyadany G Akmalaputri menyatakan, permasalahan THR dan pengupahan pekerja vendor, hal tersebut merupakan ranah hubungan industrial antara pekerja vendor dengan perusahaan pekerja, bukan dengan PT PLN (Persero).
Ia menegaskan, PLN senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan kebijakan internal perusahaan, termasuk pemenuhan hak-hak normatif pegawai dan tenaga kerja, khususnya dalam hal pembayaran THR.
"Dalam hal pembayaran THR, PT PLN (Persero) memastikan telah memenuhi segala kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," ujar Arsya dalam keterangan yang diterima kumparan, Kamis (10/6).
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, sebelumnya salah satu perusahaan outsourcing yang menaungi tenaga kerja alih daya PLN, Haleyora Power Group, menegaskan telah membayarkan THR sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Corporate Secretary PT Haleyora Power, Erwin Ardianto, menegaskan perusahaan telah membayarkan kewajiban tersebut secara penuh.
"Manajemen PT Haleyora Power telah melaksanakan kewajiban pembayaran THR tepat waktu dengan jumlah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," jelas Erwin dalam keterangan resmi, Senin (17/5).
Ilustrasi THR Ramadhan. Foto: Shutter Stock
Sementara di sisi lain, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, besaran tunjangan yang diterima oleh para pekerja outsourcing ini berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Angka ini tidak termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan delta.
"Ada yang terima Rp 1 juta, ada yang terima Rp 2 juta THR 2021, paling tinggi Rp 3 juta, ada yang meninggal ketika memperbaiki instalasi listrik. Tapi para direksi menerima, walaupun rugi Rp 500 triliun, bonus akhir tahunnya ratusan juta rupiah," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Said Iqbal mengatakan, permasalahan tidak penuhnya THR yang diterima pekerja outsourcing PLN terjadi lantaran diterbitkannya peraturan direksi. Di mana dalam aturan tersebut, terdapat instruksi agar THR dibayarkan tanpa tunjangan kinerja dan tunjangan delta.
Pihaknya pun menuntut agar Presiden Jokowi merombak jajaran direksi dan komisaris PT PLN (Persero). "Kami minta berhentikan direksi dan komisaris PLN, periksa itu kenapa utang Rp 500 triliun, kenapa hak buruh dilanggar. Terutama Dirut dan Direktur SDM, mudah-mudahan Pak Presiden Jokowi bisa sampai persoalan ini ke beliau, buruh outsourcing PLN itu tidak diberlakukan manusiawi," katanya.