Plt Dirut PLN: Tidak Ada Pemotongan Gaji Pegawai Terkait Kompensasi

8 Agustus 2019 21:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sripeni Inten Cahyani (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan pimpinan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/8). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Plt Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sripeni Inten Cahyani (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan pimpinan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/8). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani, menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji karyawan, hal ini diungkapkan menyusul pertanyaan terkait pemberian kompensasi bagi para pelanggan yang terkena pemadaman.
ADVERTISEMENT
“Kepada insan PLN jangan khawatir. Mari fokus bekerja melayani masyarakat. Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” tegasnya dalam keterangan resmi, Kamis (8/8).
Menurutnya mekanisme pembayaran kompensasi sudah diatur pemerintah. Dimana kompensasi tersebut diberikan karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi. Artinya sebagai perusahaan publik yang harus memastikan masyarakat menikmati tingkat layanan tertentu, maka apabila tidak berhasil, PLN harus memberikan kompensasi.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada relevansi antara gaji dan kompensasi," imbuh Inten.
Plt Dirut PLN, Sripeni Inten Cahyani memberikan keterangan pers usai memenuhi panggilan pimpinan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (6/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kompensasi diberikan dalam bentuk non tunai, dimana hukum dan peraturannya mengacu kepada Permen ESDM No. 27 tahun 2017. Caranya dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di bulan berikutnya.
ADVERTISEMENT
Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen Non Adjustment. Berlaku untuk rekening bulan berikutnya.
Sementara untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar).
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Terkait padamnya listrik di Sebagian Jawa Bagian Barat, DKI dan Banten kemarin, PLN mengalokasikan biaya kompensasi sebesar Rp 865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.