Kumparan Logo

Polling: Anggota Komisi Fatwa MUI Usul Pinjol Dihapus, Anda Setuju?

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
com-Ilustrasi seseorang mendapat dana pinjaman. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi seseorang mendapat dana pinjaman. Foto: Shutterstock

Maraknya pinjaman online (pinjol) menuai sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Nurul Irfan, berpendapat pinjol mesti dihapuskan.

KH Nurul Irfan menilai mudarat pinjol jauh lebih berbahaya ketimbang manfaatnya. Sebagai contoh, pinjaman Rp 2 juta bisa menyebabkan bunganya naik berkali-kali lipat dalam beberapa bulan. Praktik ini dianggap zalim.

“Jadi, kalau ada unsur zalim dan menzalimi, itu berarti ada dharar. Padahal, prinsip ajaran Islam 'adh dharar yuzal' atau setiap yang membawa mudarat, harus dihilangkan," kata Nurul di situs resmi MUI.

Apakah Anda setuju dengan usulan tersebut? Sampaikan pendapat Anda melalui polling kumparan di bawah ini.

Polling: Anggota Komisi Fatwa MUI Usul Pinjol Dihapus, Anda Setuju?

  • Setuju
    91.62%
  • Tidak setuju
    8.38%

513 Pemilih · Polling telah berakhir