Polling: Anggota Komisi Fatwa MUI Usul Pinjol Dihapus, Anda Setuju?

28 Agustus 2021 6:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi seseorang mendapat dana pinjaman. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi seseorang mendapat dana pinjaman. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Maraknya pinjaman online (pinjol) menuai sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Nurul Irfan, berpendapat pinjol mesti dihapuskan.
ADVERTISEMENT
KH Nurul Irfan menilai mudarat pinjol jauh lebih berbahaya ketimbang manfaatnya. Sebagai contoh, pinjaman Rp 2 juta bisa menyebabkan bunganya naik berkali-kali lipat dalam beberapa bulan. Praktik ini dianggap zalim.
“Jadi, kalau ada unsur zalim dan menzalimi, itu berarti ada dharar. Padahal, prinsip ajaran Islam 'adh dharar yuzal' atau setiap yang membawa mudarat, harus dihilangkan," kata Nurul di situs resmi MUI.
Apakah Anda setuju dengan usulan tersebut? Sampaikan pendapat Anda melalui polling kumparan di bawah ini.