Polling: Belanja di E-commerce Kena Bea Meterai Rp 10 Ribu, Kamu Setuju?
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mengenakan bea metera i untuk syarat dan ketentuan tertentu (term and condition/T&C) pada platform digital, termasuk e-commerce. Landasan ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
ADVERTISEMENT
Rencananya, bea meterai ini akan diberlakukan untuk transaksi online di atas Rp 5 juta. Nah, seseorang yang membeli barang dengan harga tersebut harus menggunakan meterai elektronik Rp 10.000.
Lantas, bagaimana tanggapanmu soal rencana penerapan bea meterai ini? Apakah kamu setuju?
Sampaikan pandanganmu dalam polling kumparan di bawah. Jangan lupa juga untuk berikan pendapatmu di kolom komentar.