Polling: Gaji PNS Diusulkan Naik, Setuju?

20 Mei 2023 9:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas, mengusulkan kenaikan gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini dikatakan Anas saat bicara soal rencana perombakan tunjangan kerja (tukin) dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Rabu (17/5).
ADVERTISEMENT
"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya, kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita usulkan ada gaji yang akan dinaikkan. Ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan," kata Anas.
Nah, berdasarkan catatan kumparan, Presiden Jokowi terakhir kali menaikkan gaji PNS 4 tahun yang lalu atau pada 2019. Saat itu, kenaikan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Melalui aturan itu, Jokowi menaikkan gaji ASN sekitar 5 persen, termasuk gaji TNI dan Polri. Artinya, gaji pokok PNS ditetapkan Rp 1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tunjangan kinerja atau tukin nanti akan berdasarkan kinerja masing-masing PNS, bukan lagi per golongan baik di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Jadi, PNS dengan kinerja bagus bakal mendapatkan tukin lebih besar ketimbang PNS yang malas-malasan. Sementara saat ini, hampir semua PNS mendapat tukin.
Lantas, bagaimana menurutmu? Kamu setuju kalau gaji PNS dinaikkan? Sampaikan jawaban dalam polling kumparan di bawah ini. Jangan lupa juga untuk berikan pendapat di kolom komentar, ya!