Polling kumparan: 52,42% Cari yang Lebih Murah Menyikapi Naiknya Tarif Ojol

Sebanyak 52,42 persen pembaca kumparan memilih untuk cari yang lebih murah dalam menyikapi tarif ojek online (ojol) yang kembali naik. Sikap tersebut diperoleh berdasarkan polling kumparan yang dilakukan secara online pada 11-18 Agustus 2022.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub ) kembali menaikkan tarif ojek online, khususnya pada biaya jasa minimal yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 tahun 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno memastikan, tarif ojol baru akan berlaku pada Senin, 29 Agustus mendatang.
"Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tersebut ditetapkan," kata Hendro di Jakarta, Sabtu (13/8).

Di mana, 25 hari sejak penetapan beleid tersebut 4 Agustus 2022, jatuh pada hari Senin, 29 Agustus nanti.
Adapun semula, pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Namun berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan.