Polling kumparan: 52,42% Cari yang Lebih Murah Menyikapi Naiknya Tarif Ojol

18 Agustus 2022 22:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pengemudi ojek online berbincang saat kemacetan terjadi di kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Selasa (10/5/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para pengemudi ojek online berbincang saat kemacetan terjadi di kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Selasa (10/5/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 52,42 persen pembaca kumparan memilih untuk cari yang lebih murah dalam menyikapi tarif ojek online (ojol) yang kembali naik. Sikap tersebut diperoleh berdasarkan polling kumparan yang dilakukan secara online pada 11-18 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Total ada sebanyak 765 responden yang menjawab polling ini. Sebanyak 401 orang di antaranya menjawab 'Cari yang lebih murah’, 225 orang menjawab ‘Pasrah’, dan 139 orang atau 18,17 persen yang menjawab ‘Tetap pakai, karena telanjur setia’ dengan layanan ojol.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menaikkan tarif ojek online, khususnya pada biaya jasa minimal yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 tahun 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno memastikan, tarif ojol baru akan berlaku pada Senin, 29 Agustus mendatang.
"Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tersebut ditetapkan," kata Hendro di Jakarta, Sabtu (13/8).
Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Paguyuban Gojek Driver Jogjakarta (Pagodja) melakukan aksi damai di depan kantor Gojek, Umbulharjo, Yogyakarta, Kamis (24/3/2022). Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
Di mana, 25 hari sejak penetapan beleid tersebut 4 Agustus 2022, jatuh pada hari Senin, 29 Agustus nanti.
ADVERTISEMENT
Adapun semula, pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Namun berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan.