Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polling kumparan: 53,32% Pembaca Ngaku Belum Mengurus Pemadanan NIK-NPWP
12 Juli 2024 15:41 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 53,32 persen atau 833 pembaca kumparan belum mengurus pemadanan NIK-NPWP. Angka ini merupakan hasil polling kumparan yang beredar pada 1-8 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
Total ada sebanyak 1.565 responden yang menjawab polling ini. Sebanyak 46,77 persen atau 732 pembaca di antaranya mengaku sudah mengurus pemadanan NIK-NPWP.
Adapun waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data perpajakan menggantikan Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) telah berakhir pada Minggu (30/6).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengatakan tidak ada tambahan waktu untuk memadankan NIK-NPWP.
“Sampai saat ini tidak terdapat kebijakan perpanjangan waktu untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP,” kata Dwi kepada kumparan, Minggu (30/6).
Menurut Dwi, pihaknya akan memberikan sanksi untuk wajib pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP. Sanksi tersebut berupa kendala dalam mengakses layanan perpajakan.
“Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” tegas Dwi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pemadanan NIK-KTP ditargetkan berlaku pada 2023 lalu. Kala itu, Ditjen Pajak menargetkan pemadanan dilakukan paling lambat 31 Desember 2023. Namun, target tersebut diperpanjang menjadi 30 Juni 2024.