Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Total ada sebanyak 2.044 responden yang menjawab polling ini. Sebanyak 1.304 orang setuju dengan kebijakan impor KRL bekas. Sementara, hanya ada 36,2 persen atau 740 orang tidak setuju dengan impor KRL bekas.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kemenko Marves, Septian Hario Seto sempat tak merekomendasikan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk impor KRL bekas dari Jepang.
Ia menjelaskan, acuan pemerintah berdasarkan hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tidak merekomendasikan KCI melakukan impor KRL. Hasil audit BPKP menyebut rencana impor KRL bekas tidak memenuhi kriteria.
“Ada beberapa alasan teknis disampaikan BPKP terkait alasan impor KRL PT KCI ini juga kurang tepat, karena ada beberapa unit sarana yang sebenarnya masih bisa dioptimalkan penggunaannya,” ujar Seto di Gedung Kemenko Marves, Jakarta, Kamis (6/4).
Sementara itu, alasan BPKP tidak merekomendasikan impor KRL, lantaran adanya peraturan baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
ADVERTISEMENT
“Nah Ini ada PP No. 29/2021 yang di sini dikutip oleh BPKP bahwa impor barang modal bukan baru ini bisa dilakukan jika ini belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri. Sementara kita kan sudah ada industri (PT INKA),” kata Seto.
BPKP menilai, KRL bekas yang diimpor dari Jepang itu tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru. Apalagi saat ini fokus pemerintah saat ini adalah pada peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor melalui P3DN.
Seto mengungkapkan salah satu temuan BPKP atas hasil audit adalah estimasi biaya. Hasil audit BPKP menunjukkan hitung-hitungan biaya pengadaan impor KRL tidak sesuai.
“Ini yang bisa diestimasi reliable BPKP adalah biaya pengadaan dari Japan Railway. Terkait kewajaran biaya handling dan transportasi Jepang ke Indonesia yang diajukan PT KCI tidak bisa diyakini karena perhitungan tidak sesuai survei harga, hanya berdasarkan harga pengadaan biaya impor KRL di 2018 ditambah 15 persen,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Erick Thohir sudah memberikan lampu hijau untuk impor darurat KRL. Ia mengaku terbuka dengan opsi impor darurat KRL. Sebab, kapasitas KRL saat ini belum memadai.
"Terbuka (impor darurat KRL). Asal harganya baik," kata Erick kepada awak media di Stasiun Pasar Senen, Selasa (18/4).
Erick menjelaskan, saat ini pemerintah masih mempelajari hasil audit dari BPKP soal biaya impor yang terlalu mahal. "Kalau kemahalan ya opsinya tidak. Kalau kita cuma membebani penambahan kapasitas dengan harga mahal kita harus berpikir ulang," tegas Erick.