news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polling kumparan: 72,83% Pembaca Sebut Lapor SPT Pajak Ribet

14 Maret 2023 11:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 72,83 persen pembaca kumparan menilai lapor SPT pajak itu ribet. Ini diketahui berdasarkan polling kumparan periode 27 Februari-14 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Total 2.164 pembaca yang memberikan pendapatnya pada polling tersebut. Sebanyak 1.576 responden menilai lapor SPT pajak itu ribet. Sedangkan, 27,17 persen atau sebanyak 588 responden sisanya menilai tidak ribet ketika melapor SPT pajak.
Memasuki tahun 2023 ini, lapor SPT pajak tahunan jadi salah satu kewajiban seluruh WNI, termasuk pekerja yang memiliki gaji UMR atau gaji di bawah Rp 5 juta rupiah. SPT (surat pemberitahuan) sendiri merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses pelaporan SPT tahunan. Syarat dokumen yang harus ada meliputi bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja. Biasanya bukti pemotongan tersebut diberikan oleh HRD perusahaan. Kemudian, Wajib Pajak juga harus mempersiapkan EFIN jika ingin melakukan lapor pajak secara online.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Wajib Pajak juga wajib melampirkan laporan keuangan dan bukti pembayaran pajak. Setelah itu barulah mengisi formulir SPT yang sesuai dengan profilnya meliputi formulir SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Adapun batas lapor SPT tahun ini adalah 31 Maret 2023
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 7.142.948 wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 12 Maret pukul 23.59 WIB.
"Sampai tadi malam pukul 23.59 WIB, DJP sudah menerima 7.142.948 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Neilmaldrin Noor kepada kumparan, Senin (13/3).
Bagi yang tidak melaporkannya sesuai tenggat waktu, siap-siap akan dikenakan denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi), denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan. Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
ADVERTISEMENT
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Pembayaran tagihan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id.