Polling kumparan: 74,61% Pembaca Tak Setuju Motor & Mobil Wajib Pakai Asuransi

31 Juli 2024 16:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan Letjen Suprapto, Tanah Tinggi, Jakarta, Rabu (8/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan Letjen Suprapto, Tanah Tinggi, Jakarta, Rabu (8/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Sebanyak 74,61 persen atau 1.616 pembaca kumparan mengaku tidak setuju jika motor dan mobil wajib pakai asuransi kendaraan. Angka ini merupakan hasil polling kumparan yang dilakukan pada 23-30 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
Total ada sebanyak 2166 responden yang menjawab polling ini. Sementara, terdapat 255,39 persen atau 550 pembaca yang setuju motor dan mobil wajib pakai asuransi kendaraan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠
ADVERTISEMENT
Dalam UU tersebut disebut setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang terus mendorong program asuransi wajib motor dan mobil melalui pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) yang saat ini sedang disusun dengan beberapa pihak dapat terbit sesuai dengan target yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Saat ini OJK terus senantiasa berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan sebagai perwakilan pemerintah agar penyusunan PP mengenai Program asuransi wajib dapat diterbitkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/7).
ADVERTISEMENT
Ogi mengatakan, setelah program asuransi wajib Third Party Liability terkait kecelakaan lalu lintas diberlakukan, maka setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.
Untuk tahap awal, saat ini PP program asuransi wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga pada kendaraan bermotor.
"Terkait implementasi program asuransi wajib tersebut, nantinya TPL pada kendaraan bermotor akan fokus pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan property (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor, baik tuntutan kerusakan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor," kata Ogi.
Presiden Jokowi meninjau Kompleks Istana Kepresidenan IKN, Senin (29/7/2024). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Meski begitu, Presiden Jokowi memastikan penerapan asuransi kendaraan belum dibahas dalam rapat kabinet. Asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
“Belum ada rapat mengenai itu (asuransi kendaraan),” ujar Jokowi kepada wartawan usai peluncuran Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/7).
Program Asuransi Wajib termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya PP seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.