Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polling: Minuman Beralkohol hingga 2,25 Liter Bebas Masuk RI, Kamu Setuju?
8 November 2021 12:18 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan relaksasi terhadap aturan minuman alkohol dari luar negeri. Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2021, seseorang bisa membawa minuman beralkohol masuk ke Indonesia hingga 2,25 liter.
ADVERTISEMENT
Ketentuan baru ini dua kali lebih banyak dari aturan sebelumnya. Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2014 dan Permendag Nomor 25 Tahun 2019, seseorang hanya boleh membawa minuman beralkohol maksimal 1 liter.
Aturan baru ini pun mendapat sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Ketua MUI Cholil Nafis, Permendag RI No 20 tahun 2021 memang memihak kepentingan wisatawan asing agar datang ke Indonesia, tetapi merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.
"Tak hanya soal pendapat negara, kerugian bangsa juga terletak pada melonggarnya peredaran minol (minuman beralkohol) dan menganggapnya hal yang biasa karena wisatawan asing atau kita yang keluar negeri akan membawa minol lebih banyak," kata Cholil dalam keterangannya, Minggu (7/11).
Nah, apakah Kamu setuju apabila seseorang dari luar negeri boleh membawa 2,25 liter minuman beralkohol masuk ke wilayah Indonesia dan bebas dari cukai?
ADVERTISEMENT
Sampaikan sikapmu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar, ya.