Populer: 9 Modus Pencucian Uang Afiliator; Dampak Larangan Ekspor Minyak Goreng

25 April 2022 4:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan 9 modus pencucian uang para afiliator atau pelaku kejahatan investasi bodong. Salah satu modusnya adalah untuk sponsor klub sepak bola.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut menjadi salah satu yang populer di kumparanBisnis. Informasi itu dilengkapi dengan berita mengenai dampak larangan ekspor minyak goreng. Berikut ini rangkumannya sepanjang Minggu (24/1):

9 Modus Pencucian Uang Afiliator

PPATK membeberkan modus-modus pencucian uang yang dilakukan pada pelaku kejahatan investasi ilegal. Beragam modus pencucian uang banyak digunakan oleh pelaku kejahatan investasi bodong, salah satunya binary option untuk menyamarkan asetnya seperti yang dilakukan Indra Kenz.
"PPATK menggunakan metode follow the money dalam melakukan menelusuri dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada kumparan, Minggu (24/4).
Ivan mengungkapkan, setidaknya ada 9 modus yang digunakan para pelaku investasi illegal yang berhasil diidentifikasi oleh PPATK. Berikut lengkapnya:
ADVERTISEMENT
1. Penggunaan transaksi jual/beli voucher Indodax untuk mengaburkan asal/usul dan tujuan transaksi.
2. Menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator.
3. Terdapat afiliasi transaksi signifikan ke Perusahaan Penyelenggara Transfer Dana ataupun Perusahaan Payment Gateway berizin maupun tidak berizin, yang diduga untuk mengaburkan dan/atau mencairkan dana member.
4. Memberikan sponsorship ke klub sepakbola agar seolah-olah investasi legal (dapat dipercaya).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: PPATK/HO ANTARA
5. Penggunaan rekening admin atau exchanger (istilah untuk rekening penampungan uang member/top up member/ withdrawal) yang menggunakan rekening perorangan (nominee) yang tidak sesuai profil (profil di antaranya tukang batu, driver gojek/grab).
6. Pembelian barang mewah, tiket tour luar negeri untuk meyakinkan korban bahwa investasi menghasilkan keuntungan besar.
7. Penggunaan rekening perusahaan yang terafiliasi dengan afiliator untuk melakukan transaksi dengan nominal signifikan untuk kepentingan pihak afiliator (misuse of legal entity).
ADVERTISEMENT
8. Pengiriman dana dengan nominal signifikan kepada salah satu pihak dengan underlying transaksi penyertaan modal usaha.
9. Penggunaan rekening nominee untuk menampung dana hasil kejahatan.

Dampak Larangan Ekspor Minyak Goreng

Kebijakan Presiden Jokowi melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai 28 April 2022 dinilai akan memberikan dampak positif sekaligus efek negatif.
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy, menilai dari sisi baiknya larangan ekspor bisa digunakan pemerintah untuk konsolidasi kebijakan di dalam negeri, terutama pemantauan kebutuhan CPO dan minyak goreng untuk produk turunannya.
Apalagi, kata Yusuf, kekurangan produksi dan kebutuhan untuk penyaluran biodiesel disinyalir menjadi salah satu faktor kenaikan harga minyak goreng beberapa waktu lalu.
Presiden Jokowi menunjukkan minyak goreng curah dan kemasan saat memimpin rapat terbatas membahas komoditas itu. Foto: Instagram/@jokowi
Sementara dari sisi negatifnya, Yusuf mengatakan Indonesia adalah produsen minyak goreng terbesar. Maka kebijakan larangan ekspor sudah pasti akan mendorong harga CPO dan produk turunannya meningkat.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, negara-negara seperti India dan China yang merupakan importir utama produk CPO perlu mencari pasar alternatif lain selain dari Indonesia.
Yusuf menilai kondisi tersebut tidak hanya membuat Malaysia yang akan mengambil keuntungan, tetapi juga negara produsen CPO lainnya seperti di Amerika Latin.
"Di sisi lain, kebijakan ini juga tentu menghilangkan potensi penerimaan negara terutama bea keluar khusus untuk produk CPO. Namun demikian saya kira penurunan penerimaan bea keluar dari CPO dan produk turunannya masih dapat dikompensasi dari kenaikan setoran dari komoditas lain," terang Yusuf.