Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Populer: Ajaib PHK 67 Karyawan, ESDM Usut Tambang Ilegal yang Punya 'Backingan'
30 November 2022 6:12 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ajaib Group, yang merupakan perusahaan induk dari Ajaib Sekuritas , melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK ) kepada 67 pegawainya menjadi berita yang paling banyak dibaca sepanjang Selasa (29/11).
ADVERTISEMENT
Ajaib PHK 67 Karyawan
Ajaib Group mengumumkan telah melakukan PHK kepada 67 karyawannya, Selasa (29/11). Alasan PHK itu lantaran perusahaan memastikan kesiapan untuk menghadapi kondisi makroekonomi yang tidak menentu.
“Dalam tiga tahun terakhir, Ajaib telah meningkatkan inklusi keuangan Indonesia melalui layanan jasa keuangan digital. Dampak positif ini dan perkembangan Ajaib sebagai perusahaan tidak terlepas dari dedikasi dan kerja keras tiap tim kami,” ungkap manajemen Ajaib Group dalam keterangannya kepada kumparan, Selasa (29/11).
Strategi perusahaan juga terus diadaptasi agar Ajaib dapat berkembang secara berkelanjutan. Adapun karyawan yang terdampak akan mendapat kompensasi sesuai aturan perundang-undangan, serta tambahan bonus pesangon sebesar satu bulan untuk setiap tahun masa kerja, asuransi kesehatan bagi karyawan dan keluarga selama 6 bulan ke depan, konseling dan juga dukungan pencarian kerja.
ADVERTISEMENT
ESDM Usut Tambang Ilegal yang Punya 'Backingan'
Menteri ESDM Arifin Tasrif pihaknya akan turun tangan mengirimkan tim untuk melihat fakta di lapangan terkait maraknya aktivitas penambangan galian C ilegal di wilayah Jawa Tengah.
"Kita akan kirim inspektur tambang untuk melihat di lokasi dan mencari fakta apa yang ada di sana," kata Arifin saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (29/11).
Adapun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini sedang mengusut maraknya aktivitas penambangan galian C ilegal di wilayah Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya mengadakan rapat bersama KPK membahas persoalan itu.
Ganjar menjelaskan, sebenarnya Jawa Tengah sudah membentuk Satgas Puser Bumi untuk memberantas aktivitas itu. Namun menurutnya, hal itu tidak berjalan dengan baik. Ia juga mengamini, adanya beking besar di balik suburnya aktivitas tambang galian C ilegal di Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang penggolongan bahan-bahan galian, yang tergolong dengan Galian C yakni material nitrat-nitrat, pospat-pospat, garam batu, asbes, talk, mika, grafit, magnesit, yarosit, leusit, tawas (alum), oker, batu permata, batu setengah permata, pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonit, batu apung, tras, obsidian, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), marmer, batu tulis, batu kapur, dolomite, kalsit, granit, andesit, basal, trakhit, tanah liat, dan pasir sepanjang tidak mengandung unsur-unsur mineral golongan a maupun golongan b dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.