Populer: Aturan Baru Minuman Beralkohol; Blok Rokan Setor Rp 2,7 T ke Negara

8 November 2021 6:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahasiswa Papua mengembalikan dua dus minuman beralkohol yang dikirim polisi. Foto: FRI-WP
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa Papua mengembalikan dua dus minuman beralkohol yang dikirim polisi. Foto: FRI-WP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor mendapat sorotan dari publik. Sebab, saat ini penumpang dari luar negeri bisa membawa minuman beralkohol maksimal 2.250 ml.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut menjadi salah satu yang populer di kumparanBisnis. Informasi itu dilengkapi dengan berita Blok Rokan yang sudah menyetor Rp 2,7 triliun ke negara.
Berikut ini rangkuman selengkapnya berita populer kumparanBisnis sepanjang hari Minggu (7/11):

Penumpang dari Luar Negeri Kini Bisa Bawa Minuman Alkohol Maksimal 2.250 ml

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi merelaksasi aturan minuman alkohol impor. Beleid itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Dalam beleid tersebut, turut diatur mengenai impor minuman beralkohol impor dan batasan minuman alkohol impor yang diperbolehkan dibawa ke Indonesia.
Dalam lampiran barang yang dikecualikan impornya dan tidak dilakukan untuk kegiatan usaha (XXIII) tentang minuman beralkohol nomor 128 Permendag nomor 20 tahun 2021, salah satu kategori pengecualian yakni barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri.
ADVERTISEMENT
"Paling banyak 2.250 ml per orang," demikian bunyi dalam lampiran tersebut.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kanan) menghadiri pembukaan National Day Indonesia di Al Wasl Plaza, Expo 2020 Dubai, Dubai, Uni Emirat Arab, Kamis (4/11/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Peraturan Mendag ini menggugurkan aturan sebelumnya, yakni Permendag Nomor 20 tahun 2014 dan Permendag Nomor 25 tahun 2019. Hal itu ditegaskan dalam dalam pasal 53 poin d beleid tersebut.
Adapun dalam pasal 27 Permendag nomor 20 tahun 2014, diatur setiap orang dari luar negeri dilarang membawa minuman beralkohol untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 1.000 mililiter per orang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 mililiter.

Erick Thohir: Baru Dua Bulan, Blok Rokan Sudah Setor Rp 2,7 Triliun ke Negara

Blok Rokan yang sejak dua bulan dikelola PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), dilaporkan telah mampu menyumbang penerimaan negara sebesar Rp 2,1 triliun dan pembayaran pajak sekitar Rp 607,5 miliar melalui penjualan minyak mentah bagian negara.
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir meminta agar momentum tersebut terus ditingkatkan demi membangun ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan energi Indonesia. Menurut dia, ini bukti perusahaan BUMN mampu mengelola sendiri sumber minyak tanpa tergantung operator asing, dan bekerja efisien.
Erick Thohir Tinjau Lapangan dan Sapa Pekerja Blok Rokan. Foto: Dok. Pertamina
"Saya mengapresiasi kemampuan Pertamina Hulu Rokan menjawab tantangan dalam mengelola ladang minyak terbesar di Indonesia itu. Selain menjaga keberhasilan WK Rokan sebagai salah satu penghasil utama minyak nasional, PT PHR juga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian nasional, berupa manfaat secara langsung bagi negara dan daerah," ujar Menteri BUMN, Erick Thohir di Jakarta, Sabtu (6/11).
Mulai 9 Agustus, Blok Rokan yang telah dikelola selama 97 tahun oleh PT Chevron Pacific Indonesia, diambil alih pengelolaannya oleh PT PHR. Wilayah Kerja Rokan merupakan penghasil utama minyak nasional dengan kontribusi 25 persen.
ADVERTISEMENT