Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Populer: Bahlil soal Jadi Ketua Tim Prabowo; Izin Usaha Pontjo Sutowo Dibekukan
21 Oktober 2023 6:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia buka suara soal dirinya yang dikabarkan menjadi Ketua Tim Pemenangan (TPN) Prabowo . Kabar ini menjadi berita populer di kumparanBISNIS selama Jumat (20/10).
ADVERTISEMENT
Kabar lainnya juga adalah Bahlil menegaskan pihaknya sudah membekukan izin usaha milik Pontjo Sutowo dari pengelolaan Hotel Sultan. Berikut rangkumannya:
Bahlil soal Kabar Jadi Ketua Tim Prabowo
Bahlil mengaku tak tahu apa-apa soal penunjukan Ketua Tim Pemenangan (TPN) Prabowo. Ia bahkan belum mendengar kabar tersebut.
"Yang tunjuk siapa ya? Saya nggak tau, belum denger itu saya," kata Bahlil di Kantornya, Jumat (20/10).
Bahlil bilang, dirinya hanya akan menuruti perintah Presiden Jokowi. "Bos saya Presiden Jokowi. Saya hari ini diperintah oleh Presiden Jokowi untuk mengurus investasi, tidak ngurus yang lain-lain," tambah Bahlil.
Meski begitu, Bahlil mengaku sering berkomunikasi dengan Prabowo. Mengenai siapa Ketua TPN, Bahlil meminta pertanyaan tersebut dilemparkan ke Ketua Golkar Airlangga Hartarto.
Izin Usaha Pontjo Sutowo di Hotel Sultan Sudah Dibekukan
Bahlil menjelaskan, pihaknya memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin usaha. Salah satu syarat pemberian izin usaha adalah harus memiliki sertifikat.
Sementara hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco perusahaan milik Pontjo Sutowo, sudah habis pada Maret 2023-April 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
"Begitu sertifikatnya sudah mati, tidak diperpanjang, maka izin itu tidak memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan," kata Bahlil di kantornya, Jumat (20/10).
"Dua minggu lalu, sudah dibekukan. Itu sama dengan yang cabut? Tidak, Kalau cabut total, kalau dibekukan tidak berfungsi," tambah Bahlil.
Sebelumnya, Pontjo Sutowo melakukan perlawanan atas sengketa hak Hotel Sultan di Blok 15 GBK antara pihaknya, PT Indobuildco, dengan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.